PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tim Bea Cukai (BC) Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok dalam operasi pasar rutin. Dalam operasi pasar petugas melakukan pemeriksaan pada toko dan gudang penyimpanan sekaligus sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar disebutkan pihak BC Pekanbaru telah berlangsung beberapa hari lalu, yang dimulai pada Selasa-Kamis (13-15 /12) kemarin. BC Pekanbaru melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Siak dan Kampar.
''Operasi pasar dilaksanakan berdasarkan surat tugas Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru Nomor ST-579/KBC.0301/2022 tanggal 12 Desember 2022. Operasi pasar itu, petugas melakukan pemeriksaan pada toko serta gudang penyimpanan sekaligus sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal,'' ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Pekanbaru, M Zulfikar kepada Riau Pos, Kamis (22/12).
Dikatakannya, dalam operasi pasar, petugas mendapati beberapa toko yang masih menjual rokok ilegal, yaitu didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu berjumlah 13.556 batang dengan nilai barang sebesar Rp9.935.937.
Barang tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terhadap barang bukti penindakan tersebut, dibawa petugas ke Kantor BC Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
''Operasi pasar rutin dilaksanakan BC Pekanbaru sebagai salah satu upaya penekanan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dari toko ke toko,'' tambahnya.
Disamping upaya penekanan peredaran rokok ilegal lainnya, lanjut dia, operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting. ''Karena kegiatan itu bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir,'' tegasnya.(ilo)