OLEH MUHAMMAD AMIN

Hukum Acara Pilkada di MK

Buku | Minggu, 17 Januari 2016 - 13:13 WIB

Hukum Acara Pilkada di MK

MK memang masih mengadili sengketa pilkada setelah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung tak lagi mengadilinya. Tapi ke depan, akan ada badan atau lembaga khusus yang bukan MK yang menangani perkara sengketa pilkada ini. Diharapkan pada pilkada serentak nasional tahun 2027, badan khusus ini sudah menjadi lembaga yang tidak hanya menangani sengketa hasil tapi semua yang terkait dengan sengketa pilkada, termasuk penetapan calon.

Buku ini tentunya bisa membantu dan memudahkan berbagai pihak yang akan terlibat dalam sengketa pilkada di MK. Buku ini disusun berdasarkan perubahan pengaturan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dengan membaca buku ini, semuanya terasa sederhana untuk dipahami. Sebuah buku yang menjadi obor penerang dalam kasus-kasus yang mungkin remang dan samar-samar dalam sistem peradilan pilkada serentak. Apalagi ini tergolong sesuatu yang baru.***

Baca Juga :Maju Pilkada, Yuyun Hidayat akan Melihat Hasil Pileg 2024









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook