OLEH MUHAMMAD AMIN

Hukum Acara Pilkada di MK

Buku | Minggu, 17 Januari 2016 - 13:13 WIB

Hukum Acara Pilkada di MK

Buku ini menguraikan proses beracara berdasarkan pedoman yang dimuat dalam PMK nomor 1 dan 4 Tahun 2015, disertai proses sebelum pilkada serentak, baik saat di Mahkamah Agung atau ketika sudah di MK. Bab II buku ini berisi tentang uraian sekilas tentang dinamika pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan daerah. Berikutnya pada bab III diuraikan tata cara atau hukum acara perselisihan hasil pemilihan secara langsung pada saat menjadi kewenangan MA, bagaimana dinamika dan praktik hukum acaranya, sehingga muncul putusan MA yang ultra petita, sampai adanya upaya hukum luar biasa berupa PK, meskipun putusan bersifat final dan mengikat.

Pada bab IV diuraikan mekanisme atau prosedur beracara atas perselisihan hasil pemilihan secara langsung ketika sudah dilimpahkan ke MK. Hukum acara hingga dinamikanya pun dibahas di bab ini. Bab V membahas hukum acara perselisihan hasil dalam pilkada serentak, yang mulai dibatasi dengan persentase selisih perolehan suara. Sesuai dengan pedoman yang diterbitkan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2015, diuraikan siapa saja subjectum litis, yang dapat berkedudukan menjadi pihak, apa objek perselisihan, kapan batas waktu pengajuan, alat bukti apa saja yang dipertimbangkan, serta bagaimana proses pemeriksaannya.

Baca Juga :Maju Pilkada, Yuyun Hidayat akan Melihat Hasil Pileg 2024

Bab VI membahas berbagai contoh kasus dan yurisprudensi MK dalam memutus perkara. Berbagai contoh itu juga ada di bab VII. Hanya saja di bagian terakhir, yang menjadi bab penutup ini, lebih ditekankan pada berbagai contoh tentang hak untuk dipilih sebagai kandidat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook