OLEH MUHAMMAD AMIN

Hukum Acara Pilkada di MK

Buku | Minggu, 17 Januari 2016 - 13:13 WIB

Hukum Acara Pilkada di MK

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 baru saja tuntas. Secara umum, agenda yang dilakukan secara nasional pada 9 Desember 2015 ini berjalan dengan sukses, tanpa kendala yang cukup berarti. Hanya ada riak-riak kecil yang tak terlalu signifikan.  Pilkada serentak ini memang termasuk sebuah “test case” yang cukup sukses dalam sistem demokrasi di Indonesia.

 Belum benar-benar serentak karena masih banyak kepala daerah yang masa jabatannya masih panjang sehingga tak mungkin dipersingkat dan digantikan penjabat kepala daerah. Direncananakan ada dua putaran lagi dalan pilkada serentak ini, yakni pada 2017 dan 2018. Pilkada serentak nasional baru akan diterapkan pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga :Maju Pilkada, Yuyun Hidayat akan Melihat Hasil Pileg 2024

Adalah UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang disetujui menjadi UU oleh DPR yang mengatur tentang pilkada serentak ini. Ada beberapa pasal yang direvisi antara lain tahapan penyelenggaraan diperpendek dari tujuh belas bulan menjadi tujuh bulan, kemenangan pasangan calon berdasarkan suara terbanyak. Selain itu, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara dalam pemilu dan calon independen harus mendapatkan dukungan menjadi 6,5 persen.

Pasal lain yang direvisi adalah penyelesaian sengketa hasil pilkada yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal inilah yang kini menjadi menarik diperbincangkan karena akan menyita waktu dan tenaga dari MK yang tak sedikit. Ada 147 perkara PHP yang kemudian diajukan ke MK setelah pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu itu. Jumlah yang tak sedikit karena semuanya harus ditangani hakim MK yang hanya sembilan orang. Para hakim MK pun tak mungkin bersidang dengan hakim tunggal karena ini adalah masalah krusial. Maka dibentuklah panel hakim yang masing-masing terdiri dari tiga orang hakim. Jadi, hanya ada tiga panel hakim untuk menangani 147 perkara itu. Betapa repotnya, betapa sibuknya. Hari-hari ini adalah hari-hari kesibukan luar biasa bagi para hakim MK dan para stafnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook