Sukseskan Pilkada dengan Sharing Budget

Politik | Kamis, 30 Maret 2023 - 11:09 WIB

Sukseskan Pilkada dengan Sharing Budget
Sekda Siak Arfan Usman menandatangani komitmen bersama menyepakati sharing budget dalam menyukseskan Pilkada serentak di Ruang Rapat Melati, Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, awal pekan ini. (PEMKAB SIAK UNTUK RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - SEKRETARIS Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menandatangani komitmen bersama antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Riau. Komitmen bersama hanya menyepakati untuk sharing budget dalam menyukseskan  Pilkada serentak. Sementara untuk besaran anggaran masih dalam tahap penghitungan.

“Dengan adanya komitmen bersama ini, membukPemkab siak untuk riau pos
TANDATANGANI: Sekda Siak Arfan Usman menandatangani komitmen bersama menyepakati sharing budget dalam menyukseskan  Pilkada serentak di Ruang Rapat Melati, Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, awal pekan ini.tikan bahwa Kabupaten Siak, siap menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang,” kata Sekda Arfan.


Penandatanganan kesepakatan bersama  dilaksanakan pada acara komitmen pembahasan persiapan pemilihan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) serentak 2024 di Ruang Rapat Melati, Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, awal pekan ini.

Kegiatan ini dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Riau, Ketua KPU,  Ketua Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.

Asisten I Setda Provinsi Riau Masrul Kasmy menyampaikan, pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 merupakan agenda besar, sehingga harus dipersiapkan sejak dini. Pilkada 2024 bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Maka perlu pembicaraan secara bersama sama terkait komponen biaya dan mekanisme pembiayaannya,” kata Masrul Kasmy.

Sebagai pemerintah daerah, tentunya harus menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan Pilkada serentak 2024 mendatang, sebagaimana amanah UU No 10 Tahun 2016 pasal 166 ayat (1) dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri No 54 Tahun 2019.

Masrul juga menjelaskan, penyediaan dana hibah kegiatan pilkada wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari besaran dana hibah yang disepakati bersama.(ose)

Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook