DPO Pecuri Barang Milik CPI Dibekuk Polisi

Bengkalis | Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:37 WIB

DPO Pecuri Barang Milik CPI Dibekuk Polisi
DPO berisinisial DC (32) Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau saat diamankan di Polsek Mandau. (HUMAS POLSEK MANDAU FOR RIAUPOS.CO)

MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO), berisinisial DC (32) Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis, Selasa (17/8/2021) sekitar  pukul 00.10 WIB.
 
Kapolsek Mandau, AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan, kronologi kejadian pada empat bulan lalu, sekitar pukul 06.20 WIB di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central, sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT CPI yang saat ini berubah menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilakukan  oleh  pelaku berinisial GC, AP yang sudah lebuh dulu ditangkap. Sedangkan tersangka DC masih DPO.
 
Dijelaskan Firman, kejadian tersebut berawal ketika pelapor bersama tim investigasi PT NPN dan pihak kepolisian, sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI, berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP.
 
 Lalu pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut, berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau Jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI.
 
 Di mana terhadap tersangka GC dan AP berkas kasusunya sudah  dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan tersangka DC berhasil melarikan diri  dan masuk DPO sudah ditangkap.
 
Menurut Firman,  penangkapan tersangka DC pada Selasa (17/8) pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
 
‘’Setelah kami melakukan introgasi tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama 2 orang temannya. Saat ini tersangka diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Firman.
 
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook