TUJUAN NEGARA JIRAN MALAYSIA.

Penyeludupan 5.700 Batang Kayu Teki Digagalkan Bea Cukai

Bengkalis | Sabtu, 06 Februari 2021 - 14:06 WIB

Penyeludupan 5.700 Batang Kayu Teki Digagalkan Bea Cukai
KM Berkat Meranti berisi 5.700 batang kayu teki saat diamankan Bea Cukai, Kamis (4/2/2021). (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim gabungan Bea dan Cukai (BC) Riau dan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyeludupan atau ekspor kayu teki ilegal ke negara Jiran Malaysia. Pangkalan sarana operasi dan Satgas Patroli BC8001 berhasil mengamankan 5.700 batang teki yang diangkut KM Berkat Meranti, Kamis (4/2/2021).

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Ony Ipmawan membenarkan penggagalan penyeludupan ribuan batang teki ke Batupahat, Malaysia ini. "Iya benar ada penangkapan kapal membawa teki tujuan Malaysia," kata Ony Ipmawan kepada Riaupos.co, Jumat (5/2/2021) malam.


Di tempat terpisah Humas KPPBC TMP C Bengkalis Mulia Sinambela mengatakan penangkapan KM Berkat Meranti GT32 tersebut di perairan Selatpanjang. "Modusnya dengan membawa ribuan kayu teki menuju Batupahat. Namun tak dilengkapi dokumen ekspor," kata Mulia, Sabtu (6/2/2021).

Dikatakannya, BC berhasil mengamankan  5.700 batang teki dan KM Berkat Meranti. Kemudian diamankan empat anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal. Empat unit paspor dan bendera Malaysia.

Saat ini, kata Mulya, kapal berserta isinya diangkut ke KPPBC TMP C Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 17 tahun 2006. Dikenakan sanksi pidana karena melakukan aktivitas illegal," jelasnya.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook