DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan kayu teki dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Sabtu (22/7) lalu.
Dua nakhoda kapal pengangkut 4.825 batang kayu yang membawa 19 orang diduga calon PMI yang akan dikirim ke Malaysia, berinisial Ab dan Ck yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir tersebut ikut diamankan petugas dan saat ini dalam proses hukum.
Kepala Pusat Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai Sukma membenarkan adanya penangkapan penyeludupan kayu teki disertai dengan upaya pengiriman PMI ke Malaysia menggunakan KM Ilham Jaya dan KM Berkat tersebut.
“Kedua kapal tersebut kami amankan di perairan Rokan Hilir yang dari arah haluannya menuju Malaysia dengan mengangkut 4.825 batang kayu teki dan ditemukan 19 orang Indonesia yang diduga calon PMI yang hendak dibawa ke Malaysia dengan jalur ilegal,” ujar Sukma, Kamis (16/8).
Dikatakan Sukma, pengungkapan tersebut bermula Sabtu (22/7) di mana petugas di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pergerakan kapal motor menuju Port Klang, Malaysia yang memuat barang tanpa disertai dokumen resmi.
Mendapatkan laporan tersebut, satuan tugas patroli laut BC-10001 operasi khusus melakukan pencarian dan menemukan dua buah objek di radar kapal patroli BC-10001 dengan jarak sekitar 12 Nautical Mile sebelah barat laut posisi kapal patroli BC-10001 dengan arah haluan kapal menuju Malaysia.
“Setelah melakukan pengejaran, tim di lapangan menemukan kedua kapal sebagaimana yang diinformasikan masyarakat tersebut dan berdasarkan pemeriksaan awal didapati bahwa kedua kapal motor yaitu KM Ilham Jaya dan KM Berkat memuat kayu teki yang tidak tercantum dalam manifes dan ditemukan diduga calon PMI dari KM Ilham Jaya sebanyak 8 orang dan di KM Berkat sebanyak 11 orang,” tersang Sukma.
Menemukan hal tersebut, dikawal BC-10001 kedua kapal motor tersebut dibawa menuju Dumai untuk diproses lebih lanjut oleh unit penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut tidak ditemukan dokumen manifes serta dokumen kepabeanan atas muatan yang diangkut KM Ilham Jaya berupa 2.610 batang kayu teki dan KM Berkat sebanyak 2.215 batang kayu teki. Hal tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan huruf e.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. “Tersangka nakhoda kedua kapal motor sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Negara Kelas IIB Dumai untuk penitipan penahanan,” urai Sukma.
Bahwa produk kehutanan seperti kayu dalam bentuk batangan dilarang diekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan peberantasan
Perusakan hutan, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, terangnya.
Saat ini proses hukum kedua pelaku masih berlanjut sementara PMI yang ditemukan dari atas kapal sudah kami serahkan ke BP2MI Pekanbaru untuk proses selanjutnya, pungkas Sukam.(rpg/mx12)