Penyeludupan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan KPPBC Dumai

Dumai | Selasa, 12 September 2023 - 12:27 WIB

Penyeludupan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan KPPBC Dumai
Tim Aligator KPPBC Type B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ekstasi dari seorang penumpang berinisial ITH (38) yang datang dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal penyeberangan cepat, Jumat (8/9/2023) lalu. (KPPBC DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Aligator Kantor pengawasan dan pelayanan dea dan cukai (KPPBC) Type B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ekstasi asal Malaysia yang hendak dibawa masuk ke Indonesia melalui Kota Dumai.

Sebanyak 19.516 butir ekstasi diamankan KPPBC Dumai dari salah seorang penumpang berinisial ITH (38) yang datang dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal penyeberangan cepat, Jumat (8/9/2023) sekira pukul 12.15 WIB.


Kepala Seksi Pusat Layanan Informasi KPPBC Dumai, Sukma Mahendra membenarkan pihaknya berhasil mencegah upaya penyeludupan sabu jenis ekstasi di terminal Pelabuhan Internasional Dumai.

"Pencegahan ini berasal dari informasi intelijen akan adanya upaya penyeludupan ekstasi dari Malaysia menuju Kota Dumai yang dibawa oleh salah seorang penumpang kapal penyeberangan. Berdasarkan laporan tersebut tim di lapangan melakukan pengetatan terminal Pelabuhan Internasional Dumai," ujar Sukma, Senin (11/9).

Selain melakukan pemeriksaan badan setiap penumpang kapal, tim KPPBC Dumai memperketat seluruh barang bawaan penumpang dengan menggunakan X-ray dan saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan benda mencurigakan dari salah satu tas milik penumpang.

"Menemukan benda mencurigakan tersebut, petugas langsung membawa pemilik barang berinisial ITH dan barang bawaannya ke pos pelayanan KPPBBC Dumai dan memeriksa tas milik pelaku. Di mana saat diperiksa ditemukan 6 bungkus plastik makanan ringan yang saat dibuka ditemukan butiran pil diduga ekstasi berwarna kuning," ujar Sukma.

Menemukan hal tersebut kemudian pihaknya membawa ITH dan 6 bungkus diduga ekstasi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan menggunakan alat tes metamfitamin dan memastikan kalau pil yang dibawa pelaku adalah ekstasi.

"Setelah dilakukan penghitungan jumlah pil diduga ekstasi tersebut berjumlah 19.516 butir dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Mapolres Dumai untuk kepentingan penindakan hukum lebih lanjut," pungkas Sukma.

Laporan: Mx12/Rpg
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook