NARKOBA

Tangkap Sabu 10 Kg dan 17,817 Pil Ektasi, Pelakunya Masih Berusia Belasan Tahun

Bengkalis | Senin, 26 Juni 2023 - 17:37 WIB

Tangkap Sabu 10 Kg dan 17,817 Pil Ektasi, Pelakunya Masih Berusia Belasan Tahun
Kapolres Bengkali AKBP Setyo Bimo Anggoro menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Polres Bengkalis menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus natkoba oleh Tim Satuanrestik (Satres) Narkoba yang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 10 kilo dan 17,817 pil ekstasi di Halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, Senin (26/6/2023).

Barang haram tersebut didapatkan dari satu orang tersangka dan barang bukti puluhan kilo serta belasan ribu dan 1 unit kendaraan roda empat.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan, bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerja sama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerja sama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.

“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis 19 tahun dan barang bukti puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” ujarnya. 

Kapolres Bengkalis juga mengimbau, kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando mengharapkan,  kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis. 

“Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup,” ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook