RIAU

Kasus Penyeludupan 15 Ton Kayu Ilegal Tahap Dua

Riau | Sabtu, 20 November 2021 - 08:00 WIB

Kasus Penyeludupan 15 Ton Kayu Ilegal Tahap Dua
Personel Ditpolairud Polda Riau saat mengamankan kayu olahan jenis meranti yang diduga merupakan hasil illegal logging di perairan Tanjung Klemin, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pertengahan September lalu. (HUMAS POLDA RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau telah menuntaskan pemberkasan tangkapan 15 ton kayu jenis meranti tanpa dokumen alias ilegal. Di mana, penyidik telah mengirimkan berkas tahap 2 kepada kejaksaan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan kepada Riau Pos, Jumat (19/11).

Sebelumnya, AKBP Wawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 1 kapal motor yang menarik kayu olahan jenis meranti di perairan Tanjung Klemin, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada pertengahan September lalu. Setelah diperiksa, kayu yang diduga hasil Illegal Logging itu tidak memiliki dokumen yang sah.


“Mereka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 11 rakit. Dengan total lebih kurang 15 ton dari Sungai Raya, Kepulauan Meranti dan akan dibawa ke Temberan, Kabupaten Bengkalis, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujar AKBP Wawan.

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan seorang nahkoda dengan inisial ME (33) yang saat itu sedang membawa kapal tersebut. Dari keterangan ME, pemilik kayu olahan adalah seseorang bernama BD yang tinggal di Kabupaten Bengkalis.

Sesaat setelah penangkapan, Ditpolair Polda Riau kemudian melakukan pengawalan terhadap kapal barang bukti, dengan Kapal Polisi IV-1003 dan Kapal Polisi IV-1006 ke Mako Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Saat itu juga langsung kami amankan kapal motor dan kayu olahan jenis meranti tersebut," sambungnya.

Kepada pelaku ME, polisi menyangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.(nda/ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook