PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan atas kasus hukum yang dialaminya. Surat usulan pemberhentian sementara tersebut dikirimkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) hari ini, Rabu (1/7/2020).
Asisten I Sekretariat daerah Riau, Ahmad Syah Harofie mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.
"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.
Setelah nantinya surat pengusulan pemberhentian sementara tersebut mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Saat inikan wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengakalis sebagai Pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra