DURI (RIAUPOS.CO) - Guna menindaklanjuti laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dari limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang terletak di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tim penyidik penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) turun ke lokasi perusahaan, Senin (27/2).
Tim Gakkum KLHK RI yaang turun ke lokasi PKS PT GMS didampingi oleh Plt Kadis DLH Ed Effendi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid, dan Sekretaris DPMPTSP Bengkalis M Thaib serta Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bengkalis Agus Susanto.
Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid saat ditemui menyebutkan, kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menindak atas dugaan pencemaran lingkungan dari limbah PKS PT GMS.
''Ya, berdasarkan kewenangan Pemkab Bengkalis sudah memberikan sanksi administratif kepada pihak manajemen PKS PT GMS. Namun terkait tindak pidana kita melaporkan kepada pihak KLHK RI dan ini juga bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan,'' ujar Mohd Fendro Arrasyid, Senin (27/2). Dikatakan Fendro, dari Pemkab Bengkalis sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik KLHK RI atas tindakan dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh pihak PKS PT GMS.
''Kita juga menunggu hasil dan tindak lanjut dari penyidik KLHK RI. Jadi di sini kami dari Pemkab Bengkalis tidak mau bekerja sama dengan investor, namun mereka juga harus mengikuti regulasi yang ada dan berlaku di Indonesia,'' terangnya.
Sementara itu, Plt Kadis DLH Kabupaten Bengkalis Ed Effendi juga mengatakan, saat ini pihaknya kedatangan Tim Gakkum KLHK RI dalam rangka tanggapan laporan dari DLH Bengkalis.
''Tim Penyidik dari KLHK RI kita dampingi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak managemen PKS PT GMS yang saat ini baru ada staf dan untuk General Manager dan Kepala TU belum diketahui keberadaannya,'' ujarnya.
Namun kegiatan pada saat itu, kata Ed, selain berkoordinasi dengan petugas PKS PT GMS yang ada di lokasi, pihak penyidik Gakkum KLHK RI juga mengecek atau meninjau kondisi perusahaan.
''Tim dari penyidik KLHK RI turun kembali ke lokasi PKS PT GMS untuk bertemu dengan GM dan Kepala TU perusahaan dalam rangka tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan,'' jelasnya.
Sementara itu, staf pihak PKS PT GMS Eko Santoso mengatakan, pihaknya ditemui penyidik dari KLHK RI hanya untuk mengecek lokasi dan sambil berkoordinasi dengan perusahaan.
''Kita sudah menjelaskan semuanya kepada pihak penyelidik KLHK RI sebatas yang diketahui dan besok akan bertemu dengan GM dan Kepala TU perusahaan,'' ujarnya.(ksm)