KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Berikut Isi Pencabutan Keputusan Menteri LHK Tentang Perubahan Fungsi CA Kamojan dan Papandayan

Advertorial | Kamis, 23 Mei 2019 - 11:01 WIB

Berikut Isi Pencabutan Keputusan Menteri LHK Tentang Perubahan Fungsi CA Kamojan dan Papandayan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sehubungan tindak lanjut atas tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam, yang disampaikan oleh Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Direktur Jenderal KSDAE telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Tanggal 11 Maret 2019. Direktur Jenderal KSDAE bersama Tim dan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan ground check terhadap beberapa lokasi yang menjadi permasalahan terkait tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018.

b. Tanggal 12 Maret 2019. Direktur Jenderal KSDAE melakukan: (1) diskusi dengan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat dan staf internal, dipimpin oleh Direktur Jenderal KSDAE dan ditetapkan arahan umum yaitu: a. membentuk forum komunikasi multipihak, b. arahan khusus, antara lain inisiasi dialog di tingkat kecamatan maupun desa dengan fokus pendampingan permberdayaan masyarakat, c. setiap publikasi melalui media sosial ataupun press release harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Balai Besar; (2) dialog dengan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat dan para pihak lainnya, dengan hasil antara lain:

1) Perlu dibentuk tim kerja lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap kritikan termasuk tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.
2) Aliansi CA Jawa Barat mendesak kepada Direktur Jenderal KSDAE untuk menyampaikan aspirasi pembekuan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 kepada Menteri LHK.

3) Pembentukan forum komunikasi konservasi multipihak oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat, sebagai ruang komunikasi bersama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Barat.

c. Tanggal 18 Maret 2019. Direktur Jenderal KSDAE menyurati Bupati Bandung dan Bupati Garut melalui surat nomor S.203/KSDAE/KK/KSA.1/3/2019 terkait himbauan untuk membantu menghentikan kegiatan motor cross dan menyelesaikan perambahan sayuran di KPHK Guntur-Papandayan.

d. Tanggal 29 Maret – 3 April 2019. Direktur Jenderal KSDAE bersama Tim Kerja Lapangan yang terdiri dari Direktorat Jenderal KSDAE Pusat, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan ground check terhadap 12 titik, yang sebagian besar berada di taman wisata alam yang baru.
 
e. Tanggal 23 April 2019. Direktur Jenderal KSDAE menyurati Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) melalui surat nomor: S.298/KSDAE/KK/KSA.1/4/2019, meminta agar penataan batas TWA yang baru oleh BPKH Wilayah XI dihentikan.

f. Tanggal 13 Januari - 4 Mei 2019. Balai Besar KSDA Jawa Barat telah menutup jalur-jalur motor trail di dalam CA Kamojang dan CA Papandayan, pada 4 (empat) lokasi dari 11 (sebelas) lokasi, yang berada di Kabupaten Bandung yaitu: (1) Blok KWK C/Datar Kumeli, Kec. Ibun; (2) Blok Sumur CHR/Cihejo, Kec.Ibun; dan Kabupaten Garut yaitu: (1) Blok Cibereum, Kec.Pasirwangi; (2) Blok Patrol Dano, Kec.Leles. Selanjutnya secara bertahap akan dilakukan penutupan pada 7 (tujuh) jalur lainnya, yang berada di Kabupaten Bandung yaitu: (1) Blok Neglawangi/Pangalengan, Kec.Kertasari; (2) Pasir Bentang, Kec.Paseh; (3) Puncak Cae, Kec.Kertasari; dan Kabupaten Garut yaitu: (1) Blok Nangklak, Kec.Cisurupan; (2) Blok Tegal Munding, Kec.Cisurupan; (3) Pintu Gerbang Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Alam Indah Lestari, Kec.Cisurupan; (4) Lebak Gede, Kec.Samarang.

g. Tanggal 9 Mei 2019. Direktur Jenderal KSDAE memimpin rapat lingkup KLHK dalam rangka membahas tindak lanjut demonstrasi atas tuntutan pembatalan perubahan fungsi CA Kamojang dan CA Papandayan. Disepakati diusulkan kepada Ibu Menteri untuk membentuk Tim Evaluasi dengan tugas mengevaluasi hasil Tim Terpadu Perubahan Fungsi ditinjau dari aspek legalitas, proses pengambilan data dan konsultasi publik, kriteria deliniasi perubahan fungsi CA menjadi TWA, luasan yang diubah, termasuk dinamika sosial yang terjadi selama pengambilan data. Tim Evaluasi beranggotakan unsur Kementerian LHK, Tim Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi, Tim Terpadu Perubahan Fungsi, dan melibatkan para pihak seperti Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKTLS), pakar dari UNPAD, ITB, UPI, UNPAR, Walhi Jawa Barat, ProFauna, dan Aliansi CA Jawa Barat.

h. Tanggal 20 Mei 2019. Balai Besar KSDA Jawa Barat cq. Seksi Wilayah V Garut membuat Pengumuman Nomor PG.315/SKW5/5/2019 tentang Larangan Memasuki/Melintasi Kawasan Hutan Gunung Rakutak dan sekitarnya, yang hingga saat ini masih sering menjadi tujuan pendakian oleh pengunjung.

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki kewenangan untuk mencabut atau membekukan keputusan sepanjang melalui pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari para pihak.

3. Berdasarkan disposisi Menteri LHK di atas laporan Direktur Jenderal KSDAE Nomor ND.183/KSDAE/KK/KSA.1/5/2019 tanggal 20 Mei 2019 terkait tuntutan Aliansi CA Jawa Barat, pada prinsipnya Menteri LHK menyetujui dan memberikan arahan kepada Sekretaris Jenderal KLHK dan Direktur Jenderal KSDAE untuk melakukan peninjauan kembali dan/atau revisi terhadap Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018.

4. Peninjauan kembali dan/atau revisi terhadap Keputusan Perubahan Fungsi sebagian CA Kamojang dan CA Papandayan menjadi TWA akan dilakukan melalui proses sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan.(ADV)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook