Gakkum KLHK RI Segel Mesin Boiler PKS PT GMS

Dumai | Senin, 06 Maret 2023 - 11:57 WIB

Gakkum KLHK RI Segel Mesin Boiler PKS PT GMS
Tim penyidik penegakan hukum KLHK RI melakukan penyegelan di beberapa titik di lokasi PKS PT GMS di Desa Harapan Baru, Kecamatan alis, Jumat (3/3/2023). (DLH BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dari limbah PKS PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang beroperasi di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Bengkalis, terus berlanjut.

Kali ini tim penyidik dari penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) melakukan penyegelan di beberapa titik PKS PT GMS di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Jumat (3/3).


Titik penyegelan yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK RI di antaranya, mesin boiler, pompa yang mengalirkan limbah dan pipa bypass (tempat pembuangan siluman) yang mengalir ke pemukiman masyarakat di sekitar perusahaan.

Kepala Bagian (Kabag)  Hukum Setdakab Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto saat ditemui menyebutkan, pihaknya mendampingi penyidik dari KLHK RI turun ke lokasi PKS  PT GMS untuk tindak lanjut hasil dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya 

''Kegiatan kali ini tim penyidik dari KLHK RI melakukan penyegelan di mesin pompa ke lahan masyarakat, ada pipa yang ditemukan seperti pipa bypass atau siluman dan terakhir di mesin boiler perusahaan,'' ujar Fendro, Jumat (3/3).

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama Pemerintah Pusat dalam menegakkan regulasi perizinan dan menjaga ekosistem bagi lingkungan hidup manusia.

''Hasil selanjutnya masih menunggu tindak lanjut dari penyidik KLHK RI,'' ujarnya.

Menurut Fedro, pada kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, prosesnya begitu panjang dan intinya ini sudah menjadi kewenangan dari tim penyidik KLHK RI dan Pemkab Bengkalis akan mengawal sampai akhir.

''Kami imbau perusahaan PKS harus paham regulasi terkait dengan lingkungan dan perizinan,'' ujarnya.

Di sisi lain, Plt Kepala DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan penyelidikan dari pihak penyidik KLHK RI terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT GMS di Duri.

''Untuk itu tim dari penyidik KLHK RI melakukan penyegelan di beberapa titik di lokasi PKS PT GMS,''  ujar Ed Effendi.

Sementara itu Kepala TU PKS PT GMS, Maryanto saat ditemui mengatakan, pihak penyidik KLHK RI hanya memasang PPNS line di beberapa titik di lokasi perusahaan.

''Kita dari pihak perusahaan saat ini hanya bisa mengikuti arahan dari penyidik KLHK RI saja dan proses yang akan dijalani,'' ujarnya.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook