BENGKALIS

Sidang Kasus Pencemaran Lingkungan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli IPB

Hukum | Rabu, 17 Mei 2023 - 17:27 WIB

Sidang Kasus Pencemaran Lingkungan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli IPB
Dosen IPB Prof Dr ir Etty Riani saksi ahli dalam kasus pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (16/5/2023) sore. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat tertunda selama satu bulan, sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran lingkungan PKS PT SIPP Duri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menghadirkan dua saksi ahli dari dosen IPB dan ahli lingkungan air limbah yang berlangsung di ruang sidang PN Bengkalis, Selasa (16/5/2023) sore.

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir Etty Riani dan ahli lingkunhan hidup Pendisain Teknologi Lingkungan Air Limbah, Ir Eddy Soencahyo MT, keteranganya sangat memberatkan perusahan.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo dan dua hakim anggota, bersama lima orang tim JPU dari Kejagung dan Kejadi Bengkalis. Sedangkan dua terdakwa Erik Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (GM) yang dihadirkan langsung dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean SH MH.

Saksi ahli pertama dihadikan tim JPU dalam persidagan itu adalah Dosen IPB Prof Dr Ir Etty Riani yang ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Bayo Soho sesuai peran keahlianya yang menyebutkan, bahwa sample yang diambil di lapangan dari hasil lab semuanya mengarah kepada tingginya kadar mutu limbah yang di kelola oleh PT SIPP.

"Ya, dari hasil uji lab yang kami ambil semuanya diatas  ambang batas kewajaran baku mutu yang disesuaikan oleh ketentuan yang berlaku. Tentunya uji lab yang kami lakukan sesuai dengan pedoman berlaku, makanya kami menilai hasilnya sangat akurat," ujarnya.

Ia menyebutkan,  dalam pengambilan sample pada Maret 2022 lalu kegiatan PKS PT SIPP memang sudah terhenti dan pihaknya sewaktu mau ke lapangan juga ada kendala. Karena petugasnya sempat menghalanginya untuk masuk. Tapi karena ini untuk kepentingan penyidikan barukah bisa masuk ke lokasi.

Menurutnya, dalam pengambilan sampel dari kolam pertama sampai terakhir hasil uji labnya semua tinggi dan di atas baku mutu limbah yang ditetapkan. Padahal PKS tersebut sudah tidak beroperasi pada saat pengambilan limbahnya, namun hasil labnya tetap tinggi.

"Seperti baku mutu Ph-nya 6-9 dan Phnya terlalu asam. Maka jika ini dikonsumsi hewan disekitar sana maka bisa mati.  Juga ada beberapa kolam dan sample IPAL di kolam 1, kolam 4, 7,13 dan kolam 14, semua hasilnya diatas ambang batas. Hanya saja kami tidak mengambil sampel di sungai, karena air sungai tidak diambil dan airnya selalu mengalir. Makanya kalau diambil juga tidak ada pengaruhnya dengan hasil labnya," ujarnya.

Jadi terangnya lagi, limbah yang keluar seharusnya memenuhi baku mutu dalam pengolahan limbah. Maka pengolahanya ini juga  tidak efektif, karena walaupun tak digunakan, namun limbahnya tetap berbahaya.

Sedangkan keterangan saksi ahli Ir Eddy Sucahyo MP yang bepregesi sebagai ahli lingkungan pendisain teknologi ljngkungan, juga dalam keteranya menyatakan ketidak wajaran dalam pengoperasian PKS PT SIPP.

"Ya, seharusnya tempat pengolahan limbah ini dibuat sebelum perusahaan beroperasi, tapi yang terjadi beroperasi dulu, baru tempat pengolahan limbahnya diperbaiki secara berjalan," ujarnya.

Dari hasil penelitiannya dan turun ke lapangan, saksi ahli mengaku, desain pengolahan limbah perusahaan tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan IPAL tersebut sangat tidak layak dan sangat mencemari lingkungan.

"Ya, kolamnya saja tidak memenuhi standar kolam pengolahan limbah. Karena dari kolam pertama sampai pembuangan terakhir level kolamnya sama. Bahkan  level kolamnya yang pertama itu lebih rendah dari kolam pembuangan akhir," terangnya.

Seharusnya kata Eddy, dalam mendesain kolam limbah itu mualai dari limbah pembuangan awal itu lebih tinggi sampai ke pembuangan limbah akhir harus lebih rendah. Dengan kata lain sesuai grafitasi air laut.

Dalam sidang keterangan saksi ahli ini, berlangsung sangat alot. Baik dari tim JPU muapun dari kuasa hukum kedua terdakwa. Bahkan terdakwa yang diberikan kesempatan menyangga atau bertanya kepada saksi ahli, tidak membantah keterangan tersebut, sampain akhirnya sidang ditutup oleh ketua majelis dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

"Ya, keterangan dua saksi ahli sudah kita datangnya dan sidang akan kami lanjutkan dua pekan mendatang," ujar Bayu. 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook