PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Bengkalis | Selasa, 18 Juli 2023 - 09:59 WIB

PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan Dugaan Pencemaran Lingkungan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang lapangan di lokasi PKS PT SIPP di Km 6, Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (17/7/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan peneriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP Duri, kali ini Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang lapangan di lokasi PKS PT SIPP di Km 6, Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (17/7).
 
Pada sidang lapangan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dan dua hakim anggota Ulwan Ma'aluf dan Ignas Ridlo Anarki, Panitera Pengganti, Tagor Sipayung SH, Jaksa Penuntut Umum Zulfikar Tanjung SH MH beserta anggota, Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Fendro, Sekretaris DPSHP Toyib, kedua terdakwa Direktur  PKS PT SIPP Erick Kurniawan dan Manajer Agus. Juga hadir pihak korban pencemaran limbah PKS PT SIPP Roslin Sianturi bersama kuasa hukum, guna mengecek langsung beberapa kolam limbah yang menjadi objek perkara.

 Namun dalam pelaksanaan sidang lapangan, wartawan yang hendak meliput sempat dilarang oleh salah seorang pria berkulit hitam, yang mengaku sebagai Danton PKS PT SIPP tersebut dan sedikit terjadi adu mulut.


 Namun akhirnya, salah satu wartawan menelepon salah satu Majelis Hakim Anggota, yang juga Humas PN Bengkalis yaitu Ulwan Ma’luf SH dan memperbolehkan meliput kegiatan sidang di lapangan tersebut.

 Dalam sidang lapangan, juga sempat diwarnai aksi protes oleh pihak korban yaitu Roslin Sianturi yang meminta kejelasan, dan meminta pihak Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menahan para terdakwa yang sebelumnya sudah ditahan dan dilakukan penahanan luar.

 Terhadap aksi protes korban, Humas PN Bengkalis Ulwan Ma'aluf menyebutkan, sidang pemeriksaan setempat  di PKS PT SIPP merupakan diskresi dari Majelis Hakim, untuk memastikan yang ditulis dalam surat dakwaan penuntut umum serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

 “Ya, memang ada objeknya. Seperti pabriknya memang ada, kolam IPAL yang disebutkan dalam dakwaan memang ada dan hal-hal lainnya,” ujar Ulwan.

 Selain itu kata Ulwan, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini, yaitu untuk menambah keyakinan majelis hakim sebelum memutus perkara dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT SIPP.

 “Setelah melakulan sidang lapangan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan Selasa (1/8) mendatang,” ujarnya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook