Berikut Isi Pencabutan Keputusan Menteri LHK Tentang Perubahan Fungsi CA Kamojan dan Papandayan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sehubungan tindak lanjut atas tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam, yang disampaikan oleh Aliansi Cagar . . .