BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tahun ini Kabupaten Bengkalis sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, terkait kawasan yang berasal dari hutan untuk masyarakat Bengkalis melalui program TORA seluas 3.740,34 hektare (Ha).
''Kita tetap mengupayakan agar kawasan yang saat ini masih dinyatakan wilayah hutan supaya dapat dilakukan pemutihan, karena sangat banyak warga kita yang sudah bermukim puluhan tahun di lingkungan tersebut. Tentu ini juga akan menghambat pembangunan bagi masyarakat karena persoalan ini,'' ujar Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, H Bagus Santoso saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Pekanbaru, Selasa (14/2).
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengusulkan penyelesaian agar persoalan wilayah ini diselesaikan, sehingga tidak menghambat proses pembangunan dalam mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
''Kita juga akan mendukung langkah-langkah konkret Pemerintah Provinsi Riau dalam mempercepat proses realisasi pada program TORA ini. Kabupaten Bengkalis. Alhamdulillah mendapatkan 3.700 Ha lebih. Tentu kita bersama Badan Pertanahan Nasional akan menyegerakannya,'' ujar Bagus.(ksm)