Dijelaskannya, penetapan pelaksanaan rapat pleno disepakati dalam rapat bersama komisioner dan sekretariat KPU. Dimana dalam rapat tersebut, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan di aula kantor KPU.
Sedangkan, peserta rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut merupakan anggota PPK se Kabupaten Inhu, saksi kedua pasangan calon (Paslon), Panwaslu. “Berbagai persiapan jelang pelaksanaan pleno sudah dimulai, seperti undangan dan menyiapakan ruangan,” ungkapnya.
Dalam rapat bersama komisioner dan sekretariat KPU, juga disepakati tentang pelaksanaan jadwal penetapan paslon terpilih. Dimana, penetapan palon hasil pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember mendatang di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.
Ketika penetapan paslon, pihaknya akan mengundang Pemerintah Daerah, Forkopimda, pemuka masyarakat, pimpinan parpol serta penyelenggaran Pilkada terkait. “Jadwal penetapan paslon dengan jarak lebih dari tiga hari setelah rapat pleno, mengacu kepada masa pengajuan keberatan kepada paslon. Sehingga apabila tidak ada gugatan, sudah dapat dilaksanakan penetapan Paslon,” sebutnya.
Namun demikian sebutnya, mengacu kepada hasil pleno ditingkat PPK, sejauh ini belum ada kendala. Dengan harapan pada pelaksanaan rapat pleno ditingkat kabupaten juga tidak ada kendala hingga dapat terlaksana penetapan paslon.”Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Inhu berjalan dengan lancar dan aman. Ini semua tidak terlepas dari kedewasaan masyarakat dan paslon. Sehingga apa yang diharapkan dan yang menjadi tujuan pelaksanaan Pilkada dapat tercapai,” harapanya.
Tolak Pleno PPK Bonai Darussalam
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilakukan 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupapten Rohul, Sabtu (12/12) telah tuntas.
Namun dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul ditingkat kecamatan tersebut.Paslon Nomor Urut 1 Hafith-Nasrul menyatakan tidak mengakui hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan khusus Bonai Darussalam yang baru tuntas, Sabtu pukul 05.00 Wib.
Karena banyaknya ditemukan sejumlah kejanggalan dan ketidak transpransi baik dari hasil rekap suara di KPPS, Tidak diberikannya Formulir Model C-1 kepada saksi dan C-1 yang tidak ditandangani Petugas KPPS serta DPTb-2. ’’Kami (Paslon Hafith-Nasrul) tidak mengakui dan menolak hasil pleno PPK Bonai Darussalam.Banyak kita temukan kejanggalan dan ketidak transparansi petugas KPPS dan PPK Bonai Darussalam dalam rapat pleno, makanya Saksi memilih Walk Out dan mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir DA2, pada Sabtu dini hari ’’ungkap Saksi Paslon Nomor Urut 1 Afrizal Anwar didampingi Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Rohul Jenewar Effendi dalam konfrensi pers di Sekretariat Tim Pemenangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi di Jalan Tuanku Tambusai Pasirpangaraian, Sabtu (12/12) petang.
Dalam pada itu, Ketua PPK Bonai Darussalam Desmi Herlisan yang dikonfirmasi Riau Pos, Sabtu (12/12) hingga tadi malam, belum berhasil dihubungi, mesti handphonenya aktif, tapi panggilan masuk tidak dijawab.
Sementara itu, anggota KPU Rohul Sri Wahyudi yang ikut menyaksikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Bonai Darussalam, saat di hubungi Riau Pos hingga tadi malam, handphonenya aktif, tapi panggilan masuk tak dijawab.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Rohul Fahrizal ST MT kepada Riau Pos tadi malam mengatakan, rapat pleno tingkat kecamatan, membacakan formulir model C-1 yang disamakan dengan model formulir C-1 yang ada pada masing-masing saksi.
Kalau saksi keberatan apa yang menjadi substansi mereka mengisi Formulir DA-2, bilamana ada pergeseran suara dari C-1 yang ada pada saksi, itu menjadi persoalan. ’’Yang terpenting substansi, petugas kami (KPPS) tak boleh merubah suara sah, dan harul betul-betul sama, dengan rekap model C-1.Sekarang apakah ada pergeseran suara dari C-1 itu, kalau, kalau ada pergeseran saat rapat pleno dilakukan perbaikan saat itu,’’tuturnya.
Suparman-Sukiman, Unggul Sementara
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang digelar 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Rohul yang telah tuntas Sabtu, (12/12) siang.
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Suparman-Sukiman (Susuki), untuk sementara unggul di Kabupaten Rokan Hulu, dengan meraih perolehan suara terbanyak dari Paslon Nomor Urut 1 Hafith-Nasrul dan Paslon Nomor Urut 3.
Dilihat dari rekapitulasi perolehan suara di 16 kecamatan se-Rohul, Paslon Susuki meraih suara terbanyak di 10 kecamatan, sedangkan suara terbanyak kedua, diraih Paslon Nomor Urut 1 Hafith-Nasrul yang tersebar di 6 kecamatan.
Di lain hal, Panwaslu Kabupaten Rohul, Sabtu (12/12) telah merekomendasikan, dugaan money politic yang diduga dilakukan untuk mengarahkan pemilih kepada salah satu Paslon tertentu di PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Dua (Kalda) Desa Aliantan Kecamatan Kabun ke Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Rohul.
Setelah sebelumnya, dilakukan kajian terhadap hasil klraifikasi yang dilakukan Panwaslu Rohul.‘’Kita sudah rekomendasikan kasus ini (Money Politic, red) ke Sentra Gakkumdu Rohul.’’ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Rohul Hidayati SKom MPdI kepada wartawan, Sabtu (12/12), usai melaksanakan rapat bersama Sentra Gakkumdu di kantor Panwas Rohul.
Mandau Belum Selesai
rapat pleno PPK Mandau yang dimulai Jumat (11/12) malam masih berlangsung hingga Sabtu (12/12) malam kemarin. Dengan demikian, hasil final dan resmi versi PPK Mandau belum ada. (amy/sah/kas/amn/epp)