Hanafi menceritakan bahwa PSU tersebut direkomendasikan setelah sepasang suami istri yang merupakan warga Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat melakukan pencoblosan di TPS 5 Desa Kayu Ara kecamatan Rangsang Barat setelah sebelumnya telah melakukan pencoblosan di Desa Melai. “Ternyata pasangan suami istri ini memiliki dua undangan memilih. satu undangan di Desa Melai, dan satu undangan lainnya di TPS 5 Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir,” jelasnya.
Kenapa akhirnya bisa ketahuan, Hanafi melanjutkan bahwa setelah selesai mencoblos di TPS 5 Desa Kayu Ara bermaksud untuk mencacahkan salah satu jari di tangan ke tinta. Namun petugas meminta agar salah satu jari tangan kiri yang dicacahkan ke tinta.”Saat itu pasangan suami istri ini menyebutkan bahwa jari tangan kiri sudah ada tinta setelah mencoblos di Desa Melai Kecamatan Rangsang. Makanya akhirnya ketahun,” terang Hanafi yang telah mengutus Komisioner Bidang Pengawasan, Syaferdi untuk melakukan investigasi ke TPS 5 Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir tersebut.
Harris-Zukri Selisih 1.539
Di Kabupaten Pelalawan, pasca pelaksanaan pencoblosan Pilkada Pelalawan 9 Desember lalu, sebanyak 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan telah merampungkan pelaksanaan pleno penghitungan perolehan suara dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Cawabup kabupaten Pelalawan, Sabtu (12/12)sore.
Pasangan nomor urut satu yakni HM Harris-Drs H Zardewan (HAZA) unggul di tujuh kecamatan yakni kecamatan Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Pangkalan Lesung, Kerumutan, kecamatan Bandar Petalangan, Ukui dan Kecamatan Langgam.
Sedangkan pasangan nomor urut dia H Zukri Misran-Drs H Abdul Anas Badrun (ZA) unggul di lima kecamatan yakni Kecamatan Bunut, Kuala Kampar, Pelalawan, Teluk Meranti dan Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dari hasil pleno kecamatan tersebut, pasangan HAZA meraup perolehan 68.618 suara, sehingga mengungguli rivalnya pasangan ZA yang meraih 67.079 suara. Dari hasil pleno tersebut, diketahui selisih perolehan suara keduanya sangat tipis hanya 1.539 suara.