JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ulang permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres.
Gugatan itu diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Dengan MK menolak gugatan ulang batas usia capres cawapres ini maka Gibran Rakabuming Raka tetap aman.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini merupakan gugatan ulang yang berkaitan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana putusan tersebut saat itu diketok Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK.
Dalam perkara sebelumnya itu, MK membolehkan kepala daerah dari hasil pemilihan umum menjadi capres-cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi soal lantaran diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat dalam memutus perkara yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Namun, dalam pertimbangan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 hari ini, MK menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun putusan ini, kata Suhartoyo, diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Delapan hakim tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.
Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.###
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman