PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau kembali menetapkan Direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla). Dia adalah I Nyoman Widiarsa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Sampai saat ini, kata Guntur, telah dua Direksi PT LIH yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Untuk kedua tersangka penyidik masih terus memenuhi berkas setelah sebelumnya P19,” jelas Guntur, Senin (14/12).
Sebelumnya Manajer Operasional PT LIH Frans Katihokang telah lebih dulu ditahan di Polda Riau pasca ditetapkan tersangka pada pertengahan September lalu. Secara keseluruhan diterangkan Guntur, Polda Riau telah menetapkan tiga korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan sejak Januari hingga Desember. Selain PT LIH, penyidik sebelumnya telah menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) asal Indragiri Hulu dan PT PAN United dari Bengkalis sebagai tersangka.
Jajaran Direksi PT PLM juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Manager Plantation Edmon John Pereira (EJP), Manager Finance Nischal M Chotai (NMC), dan Direktur Iing Joni Priana.
“Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing. Yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India,” urai Guntur.
Sementara pada PT PAN United, penyidik belum menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka. Lebih lanjut, Guntur mengatakan Polda Riau sebagai tim penegakan hukum satuan tugas kebakaran hutan dan lahan di Riau menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan. Yakni 63 tersangka perorangan dan lima korporasi.(dik)