KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dua Kapal Asing Bayar Ganti Rugi Rp35,4 Milyar ke Pemerintah RI

Advertorial | Sabtu, 13 April 2019 - 16:05 WIB

Dua Kapal Asing Bayar Ganti Rugi Rp35,4 Milyar ke Pemerintah RI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai total lebih dari USD 2,5 juta atau senilai Rp. 35,4 Milyar kepada negara melalui KLHK pada tanggal 4 April 2019. Ganti rugi terkait akibat kandasnya kedua kapal tersebut hingga menyebabkan rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung, pada bulan Maret - April 2017.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum) Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa nilai besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 1.180.984,08 sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar USD 1.346.689,41.

“Setelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, akhirnya pada 12 Maret 2019 lalu kedua perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Kedua pihak diharuskan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani,” turur Rasio Ridho seperti dikutip di website resmi KLHK, Sabtu, (13/4).

Lebih lanjut, Rasio Ridho menyampaikan pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret lalu, sedangkan kapal MV Lyric Poet juga telah melunasi kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, Kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
 
Berdasarkan hasil verifikasi perusakan terumbu karang oleh MV Lyric Poet dan MT Alex yang dilakukan oleh Tim KLHK, KKP, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI Ali Bangka Belitung, serta konsultan independen, dan proses penyelesaian sengketa, diperoleh luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi yakni 8.400 m2 untuk MV Lyric Poet dan 10.177 m2 untuk MT Alex.

Penanganan kasus perusakan terumbu karang oleh kedua kapal tersebut merupakan pelimpahan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook