Johan menambahkan Komisi II DPR juga sudah menyampaikan kepada KemenPAN dan RB agar memberikan perlakuan khusus kepada honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.
"Saya kaget tadi ada (honorer K2) yang sudah 40 tahun. Kalau masuknya usia 20 tahun, berarti sekarang usianya sudah 60 tahun, usia pensiun. Itu luar biasa," ungkap dia.
Nah, Johan menegaskan, seharusnya ada skala prioritas bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tersebut.
"Mereka mengabdi harus ada poinnya, jangan disamakan dengan yang baru mendaftar," kata mantan juru bicara (jubir) KPK itu.
Johan mengajak seluruh rekannya di Komisi II DPR untuk memperjuangkan bersama-sama agar persoalan ini bisa tuntas.
"Nanti di minggu ini atau pekan depan, ada RDP (dengan MenPAN dan RB). Kami akan tanyakan lagi mengenai apa yang sudah jadi kesimpulan RDP sebelumnya," ungkap politikus PDI Perjuangan itu. (boy)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal