Penyerang Novel hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua anggota polisi yang menjadi tersangka penyerangan Novel Baswedan terus menjalani proses hukum. Namun, mereka mungkin tidak terlalu khawatir. Sebab, Polri hanya menjerat mereka dengan pasal pengeroyokan dan . . .