BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Maizar Bc IP SSos MSi menyerahkan remisi atau pemotongan masa hukuman khusus Natal 2019 kepada 81 orang narapidana (napi) pemeluk agama Kristen, Rabu (25/12).
Sebanyak 81 orang dari 138 napi pemeluk agama Kristen tersebut setelah sebelumnya diusulkan oleh pihak Lapas.
Kepala Lapas Maizar mengatakan, bahwa penerima remisi khusus Natal tahun ini tanpa napi bebas. Mereka penerima remisi 15 hari sebanyak 21 orang, remisi 1 bulan berjumlah 51 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 7 orang dan napi memperoleh remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
"Untuk remisi tahun ini tidak ada napi yang langsung bebas," ungkap Maizar usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Jalan Pertanian Bengkalis.
Kemudian ditambahkan Maizar, selain napi menerima remisi RK Natal 2019, juga diserahkan napi surat keputusan (SK) penerima crash program sebanyak 15 orang dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan bebas sebanyak 7 orang.
"Ada 7 orang yang bebas melalui crash program ini bebas. Program tersebut hanya dikhususkan terhadap napi dari kriminal umum yang tidak pernah mengajukan remisi dan juga tidak dikunjungi sanak keluarganya. Mereka dijamin oleh negara melalui Bapas dan program ini ditargetkan hingga April 2020 mendatang dalam rangka percepatan bebas para napi," katanya lagi.(esi)