Soal Ganti Rugi, CPI Sebut Telah Bayar Kompensasi

Rokan Hilir | Kamis, 26 Desember 2019 - 09:52 WIB

Soal Ganti Rugi, CPI Sebut Telah Bayar Kompensasi
NELAYAN: Salah seroang nelayan di Pulau Rangsang menangkap ikan di Perairan Selat Malaka. Aktivitas ini mereka lakukan hampir setiap hari guna mencari rezeki. Foto diambil belum lama ini. (wira saputra/riau pos)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) -- Pemilik lahan yang terhimpun dalam Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KT RBT) mengharapkan CPI menuntaskan soal ganti rugi lahan yang dikelola perusahaan trans nasional tersebut di Batang Desa Rantau Bais dan di Impah Desa Teluk Berembun, Rohil.

KTRBT mengklaim untuk di lokasi Batang dari seluas 564,7 hektare (ha) yang belum diselesaikan seluas 110 ha atau sebanyak 55 SKT. Sementara untuk di Impah dari seluas 559 Ha baru 50 Ha yang sudah dibayarkan.  


Pendiri sekaligus sekretaris KT RBT H Arifin Ahmad menyebutkan persoalan itu sudah berlangsung sekitar enam tahun dan melibatkan sekitar 1.000 anggota koperasi. "Kami minta bupati dapat membantu persoalan ini," katanya, Senin (23/12).

Menurutnya langkah mediasi perlu dilakukan mengingat saat ini pengelolaan di Batang sudah pindah ke Pertamina, sehingga berbagai pihak perlu menuntaskan permasalahan yang ada.

Soal ganti rugi yang lambat, membuat warga yang sebelumnya merasa bakal menerima uang telah meminjam kepada pihak tertentu dan sampai sekarang tak dapat menyelesaikan piutangnya. Koperasi telah melayangkan surat kepada Bupati Rohil tertanggal 11 November 2019 dengan harapan ada langkah mediasi yang diperlukan.

Arifin mengatakan, jika tak kunjung selesai, pihak koperasi akan melakukan aksi penutupan di lahan yang belum dibayarkan tersebut. Surat itu tambahnya ditembuskan kepada Menteri ESDM, SKK Migas, anggota DPD RI, CPI, Pertamina, dan pihak terkait hingga kepenghuluan yang menjadi tempat lokasi lahan.

Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Sonitha Poernomo melalui Humas Rinta mengungkapkan CPI dalam hal ini telah mematuhi peraturan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

"PT CPI senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai kontraktor pemerintah dalam bidang hulu migas, termasuk dalam proses pembebasan tanah untuk menunjang operasi migas nasional," katanya dalam rilis yang diterima Riau Pos, Kamis (25/12).

Diterangkan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu yang dibeli KKKS (termasuk tanah) menjadi milik Negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.

Keseluruhan objek tanah di lokasi Lapangan Minyak Batang yang dahulunya berada di dalam Wilayah Kerja Rokan telah dibebaskan secara sah oleh PT CPI dan diakui oleh KTRBT sebagaimana dinyatakan/ditegaskan kembali berdasarkan Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pembebasan Lahan Lapangan Minyak Batang pada tahun 2011 yang difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Untuk obyek tanah seluas kurang lebih 50 hektare di lokasi Impah Teluk Berembun (Rantau Bais), PT CPI telah membayar kompensasi atas pembebasan lahan tersebut kepada KTRBT, dan tidak akan membebaskan lahan tersisa karena keterbatasan waktu Production Sharing Contract (PSC) Rokan, yang berakhir pada 8 Agustus 2021.

Terkait sengketa obyek tanah di lokasi Rantau Bais seluas 46,2 hektar, terangnya PT CPI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Agung.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook