Kabareskrim: Kami Bekerja Sesuai Bukti, Bukan Opini

Hukum | Minggu, 29 Desember 2019 - 14:00 WIB

Kabareskrim: Kami Bekerja Sesuai Bukti, Bukan Opini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dua polisi yang menjadi tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digiring ke Bareskrim Polri kemarin sore (28/12). RB dan RM, inisial dua polisi itu, akan ditahan untuk sementara selama 20 hari.

Tidak ada tanda penyesalan dari raut kedua tersangka saat dibawa menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan, RB sempat berteriak mencaci Novel.


”Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!” seru RB sebelum masuk ke mobil tahanan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pihaknya rampung memeriksa dua tersangka tersebut. ”Tadi temen-temen udah ngelihat sendiri ya. Bahwa pada jam 14.26 ini (kemarin, Red) pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Saudara Novel sudah dibawa ke Bareskrim Polri,” jelas dia. ”Mulai hari ini (kemarin) juga tersangka ditahan selama 20 hari,” lanjut Argo.

Penahanan dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang berlanjut. Namun, Argo belum menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan yang dilakukan selama lebih dari 24 jam itu. Dia hanya mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda. RB adalah pelaku penyiraman. Sedangkan RM yang mengemudi motor dan memboncengkan RB.

Argo mengatakan bahwa motif dan hal-hal lain yang melatarbelakangi penyiraman air keras kepada Novel dapat diketahui saat kasus tersebut masuk persidangan. Dia juga tidak menjawab tentang pangkat dan asal satuan dua tersangka itu. Termasuk adakah peran petinggi Polri dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksi jajarannya untuk melakukan proses hukum yang transparan. Dia menjelaskan, setelah tertangkapnya dua pelaku penyiraman terhadap Novel, ada keprihatinan yang dirasakan. Sebab, kedua pelaku ternyata anggota Polri. Di sisi lain, hal tersebut juga mengharuskan Polri bekerja secara transparan. Ke depan, persidangan juga akan terbuka. Namun tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan, motif atau latar belakang kasus tersebut masih didalami. Apakah penyiraman air keras itu inisiatif sendiri atau perintah seseorang. ”Itu membutuhkan fakta,” ucapnya.

Bila fakta tersebut mengarah pada pelaku lain, Polri akan mengusutnya. Namun, kesesuaian pembuktian dan keterangan saksi merupakan keharusan. ”Kami bekerja sesuai bukti, bukan opini,” tuturnya. Listyo menambahkan, penangkapan kedua pelaku masih awal. Kasus itu masih panjang sebelum masuk ke pengadilan. ”Dalam persidangan nanti semua akan dibuka,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Apakah dua pelaku itu sama (identik) dengan sketsa yang sebelumnya dibuat Polri? Argo Yuwono menjawab bahwa sketsa tersebut didapatkan dari saksi. Bila saksi hanya melihat sekali, hasil sketsa tentunya hanya seperti itu. ”Nanti kita lihat seperti apa,” tuturnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook