Pengendara Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Km Wajib SIM
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per . . .