Pemerintah Siapkan Payung Hukum Sepeda Listrik

Nasional | Jumat, 21 Februari 2020 - 22:26 WIB

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Sepeda Listrik
ILUSTRASI sepeda listrik MIGO. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tengah menyusun payung hukum untuk sepeda listrik.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penggunaan sepeda listrik baik milik pribadi maupun rental makin populer. Kendaraan ini biasa digunakan sebagai penghubung ke angkutan umum yang lebih besar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah menyusun regulasi untuk sepeda listrik ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, teknologi sepeda listrik ini memang sesuatu yang menarik.


"Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendi, dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat," katanya dilansir dari Antara, Jumat (21/2).

Menurut Budi, pertumbuhan pengguna sepeda listrik ini harus direspons secara cepat. Sehingga teknologi yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat ini tidak menimbulkan dampak negatif.

Dalam diskusi grup, Budi meminta masukan dari Masyarakat Transportasi Indonesia agar regulasinya bisa diterapkan dengan baik. "Agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontrapositif, yang mungkin tidak perlu," katanya.

Budi memperkirakan, salah satu yang akan diatur adalah jarak pengunaan sepeda listri. Adapun yang menjadi pertimbangan yakni jarak dari rumah ke stasiun atau halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun atau halte angkutan umum ke kantor (last mile).

Selain untuk pengguna jalan secara umum, Budi juga melihat potensi teknologi ini khususnya untuk pedagang kopi keliling. Menurutnya, dengan menggunakan sepeda listrik, maka jangkauan mereka berdagang bisa lebih luas.

"Kalau selama ini dia hanya mampu lima kilometer, karena menggunakan tenaga. Tapi dengan menggunakan listrik mungkin lebih jauh jangkauannya gitu ya," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook