SIM C UNTUK KECEPATAN DI ATAS 35 KM PER JAM

Wajibkan SIM kepada Pengendara Sepeda Listrik

Nasional | Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:45 WIB

Wajibkan SIM kepada Pengendara Sepeda Listrik
Warga bermain sepeda listrik saat Car Free Day di Pekanbaru, baru-baru ini. Pengendara sepeda listrik berkecepatan 40 km per jam ini akan diwajibkan memiliki SIM.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam. Artinya, bila kecepatan sepeda listrik melebihi 35 km per jam, harus punya SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc. "SIM C2 ini yang moge (motor gede)," ujarnya di Jakarta kemarin (27/1).


Menurut dia, dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik. "Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh," paparnya.

Saat ini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki SIM C. "Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik," urainya.

Apakah batas kecepatan 35 km per jam yang diwajibkan untuk memiliki SIM ini tidak terlalu rendah? Dia mengatakan bahwa sebenarnya batas tersebut telah disesuaikan dan ada hitungannya tersendiri.

"Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam," terangnya.

Yang pasti, Korlantas berupaya memperbaiki berbagai regulasi. Salah satunya soal ujian SIM yang gagal. Dengan aturan baru, sekarang bisa langsung mencoba kembali saat gagal. "Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi," urainya.

Selain itu, ada Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman. Pelatihan diberikan secara gratis pula.

Dia menambahkan, regident bahkan segera menyebarkan buku ujian SIM dengan 1.600 soal. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara umum apa saja soal yang akan diujikan.

Dengan begitu, diharapkan persiapan masyarakat menjadi matang. Baik untuk menempuh ujian tertulis maupun ujian praktik SIM.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas terus membuat terobosan. Salah satu yang terbaru adalah pelat nomor polisi (nopol) kendaraan yang disematkan chip radio frequency identification (Chip RFID). Bukan hanya untuk mendeteksi identitas kendaraan, namun juga akan mengubah cara pembayaran masuk ke jalan tol. Tidak perlu lagi tap manual, kendaraan langsung lewat hingga mampu mengurangi kemacetan masuk jalan tol.

Penggunaan chip RFID ini bakal berlaku dalam waktu dekat. Sebab, aturannya telah masuk dalam Peraturan Polri Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Artinya, hanya tinggal menunggu waktunya. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan bahwa setelah mengubah warna plat nomor kendaraan dari hitam ke putih, selanjutnya pelat tersebut akan disematkan chip RFID untuk tujuan melengkapi keamanannya. "Dengan chip RFID ini akan muncul data kendaraannya di Command Center Korlantas," terangnya.

Data kendaraan ini akan sangat lengkap. Tidak hanya nomor mesin dan nomor rangka, bahkan ditargetkan untuk merekam histori dari kendaraan dan pemilik kendaraan tersebut. Apakah pernah terlibat kecelakaan. Apakah pernah melanggar lalu lintas. "Identitas dari pemilik kendaraan muncul semua. Inilah yang kami rancang," tuturnya.

Mengapa histori kendaraan diperlukan? Dia menuturkan bahwa sebenarnya terhubung dengan konsep besar yang dibuat Korlantas. Yakni, merit sistem mengemudi di Indonesia. Ada 12 poin yang direncanakan untuk diterapkan dalam merit sistem. "Jadi, semua memiliki 12 poin awal. Kalau melanggar, poin akan berkurang," terangnya. 

Setelah 12 poin itu habis. Sudah habis pula karir mengemudi pelanggar tersebut. Namun begitu, nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah poin itu habis atau dengan kata lain dilarang mengemudi selamanya. "Salah satu pelanggaran yang poinnya langsung habis itu tabrak lari," paparnya. 

Berlanjut ke chip RFID, dia menerangkan bahwa chip tersebut memiliki fungsi pembayaran. Seperti, jalan tol dan parkir kendaraan.  "Akan terintegrasi dengan jalan tol," terangnya kemarin.

Jadi, saat masuk ke jalan tol, chip akan terdeteksi. Yang secara otomatis akan langsung memotong saldo e-tol. Mobil masuk tol tidak perlu lagi melakukan tap kartu e-tol. "Tidak lagi antre masuk jalan tol, mobil langsung masuk saja," paparnya. 

Menurutnya, teknologi tersebut ditujukan untuk menekan kemacetan akibat masuk jalan tol. Kalau sekarang, antrean bisa panjang karena harus tap. "Ke depan, dijamin tidak ada lagi antrian masuk jalan tol. Kami merancang itu," ujarnya. 

Fungsi pembayaran lainnya, bisa untuk membayar parkir di mal dan perkantoran. Dia mengatakan, dengan teknologi ini jelas akan mengurangi kemacetan di sekitar pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan. "Ini termasuk pembayaran parkir di mal," ungkapnya. 

Dia mengatakan, plat kendaraan dengan chip RFID ini bakal berlaku secepatnya. Saat ini prosesnya masih dikaji dan dalam waktu dekat tentunya akan ada pengadaan teknologinya."Yang pasti, kami akan memperbaiki seluruh sistem lalu lintas," tegasnya.  

Selain pelat kendaraan dengan chip RFID, tahun ini juga akan dilakukan pengarsipan digital untuk semua data buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Dengan begitu akan menjadi electronic BPKB (e-BPKB), yang memudahkan proses mutasi kendaraan dan pengurusan BPKB hilang. Bahkan, bisa selesai dalam setengah hari.

Yusri Yunus mengatakan, saat ini proses mutasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain cukup lama. Bisa dua pekan hingga empat pekan. "Tentunya, ini tidak memuaskan untuk masyarakat," paparnya. 

Begitu juga dengan pengurusan BPKB hilang. Bahkan pengurusannya perlu waktu lebih lama lagi, bisa tiga bulan hingga empat bulan. "Masalahnya ada di arsip BPKB yang begitu banyak. Tempat arsip BPKB saja, lebih gede dari kantor samsatnya," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk BPKB hilang lama, karena petugas harus mencari arsip BPKB itu. Padahal, BPKB itu jumlahnya ratusan juta yang disimpan. "Itulah diperlukan arsip digital, kami mulai tahun ini," terangnya.

Dengan arsip digital, semua samsat se-Indonesia akan bisa mengaksesnya. Saat mutasi kendaraan jadi lebih cepat. "Mutasi kendaraan itu kami targetkan setengah hari jadi, pokoknya cepat," paparnya. 

Kalau untuk BPKB hilang, lanjutnya, hitungannya hari. Dengan begitu diharapkan masyarakat akan lebih cepat terlayani. "Kami lakukan semua agar pelayanan jauh lebih cepat," paparnya. 

Dengan arsip digital, maka BPKB akan menjadi e-BPKB. Dia mengatakan, fisik buku BPKB tetap ada, namun memiliki versi digitalnya. "Untuk kepentingan mutasi dan yang hilang itu," papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Dia menceritakan, Korlantas Polri, khususnya Dirregident terus memperbaiki diri. Sebelumnya, juga mendorong Pemprov se-Indonesia untuk melakukan pembebasan bea balik nama kendaraan. "Kami mendorong dan usulkan ke semua Pemprov beberapa tahun lalu," urainya. 

Hal itu diperlukan karena Korlantas ingin memperbaiki data kendaraan. Sehingga, kendaraan yang sudah berpindah tangan itu dibaliknama sesuai pemiliknya yang sekarang. "Ini berhubungan dengan ETLE juga, kalau ada pelanggaran benar-benar yang dikirim surat tilang itu pengguna kendaraan," paparnya.

Kalau tidak mengurus balik nama kendaraan, ETLE itu akan tidak efektif. Karena sejak awal data pemilik kendaraan sudah salah. "Sepeda motor sudah dijual, tapi masih terdata atas nama pemilik lama," ungkapnya.(idr/c19/ttg/jpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook