PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melakukan formalisasi penghapusan pola zig-zag dan angka 8 dalam salah satu materi uji mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Selasa (8/8). Hal ini seiring penghapusannya secara resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kapolresta didampingi Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti langsung melakukan uji sendiri standar baru itu di Riau Safety Driving Course (RSDC), Jalan Pesisir, Rumbai, Kota Pekanbaru. Pada kesempatan itu, perwira Polri kelahiran Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ini juga mengikuti langsung uji mengendarai pola huruf ‘S’ yang baru diterapkan sebagai pengganti pola sebelumnya.
Kendati lebih sering disopiri dan mengendarai kendaraan roda empat, Kombes Jefri terlihat masih gesit. Hampir tanpa cela, dirinya dinyatakan lolos uji mengendarai sepeda motor pola huruf S tersebut. Pada kesempatan itu dirinya kembali menekankan penggantian pola zig-zag dan angka 8 dalam uji SIM C.
”Sesuai instruksi Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2003, ada perubahan pola pada ujian praktik SIM C. Menghapus pola zig-zag dan angka 8 kemudian diganti dengan huruf S yang kita coba langsung hari ini,” ujar mantan Dirkrimum Polda Kepri ini.
Lebih lanjut, Kombes Jefri men gatakan ujian praktik SIM C dengan pola baru sudah siap dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Masyarakat menurutnya akan didampingi instruktur selama kegiatan ujian praktik berlangsung.
Kombes Jefri juga menyebutkan, pihaknya juga akan memasang papan informasi mengenai apa saja yang akan dinilai dalam ujian praktik SIM C ini. Seperti tingkah laku dan sikap ketika indikator lampu lalu lintas berwarna merah. Kemudian bagaimana mengikuti jalur S, saat belok kanan dan kiri, termasuk uji reaksi apabila ada kendaraan berhenti tiba-tiba di depan.
Kapolresta Pekanbaru mengingatkan agar masyarakat tidak membuat SIM lewat percaloan. Bahkan petugas menurutnya tidak akan berurusan dengan pembayaran atau setoran tunai lagi.(end)