PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Guna memaksimalkan fungsi tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE), Polri juga menerapkan sistem tilang manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran petugas, polisi memastikan bahwa tidak ada mekanisme titipan denda tilang di lapangan. Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada Riau Pos, Senin (22/5).
Dikatakan Kombes Nandang, dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran Polantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE.
Dalam aturan terbaru itu, Polantas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. "Jadi untuk tilang melalui stasioner atau razia itu tidak ada. Kalau penindakan manual, memang ada namun mekanismenya juga sudah diatur," tutur Mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Dirincikan dia, ketika pelanggar ditilang petugas, di dalam surat tilang akan ditulis nomor handphone pelanggar. Setelah itu nantinya akan ada notifikasi ke handphone untuk info bayar denda tilang melaui akun Briva. Sehingga petugas bisa menerima uang titipan tilang di lapangan
"Kalau untuk tilang ETLE, ketika pelanggar terdeteksi pelanggaran maka akan terekam plat nopol kendaraan. Maka surat tilang akan dikirim sesuai alamat pelanggar," sambung Nandang menjelaskan.
Dalam surat tersebut akan berisi kewajiban membayar denda tilang dengan tata cara petunjuk pembayaran. Ketika denda tidak dibayar, pelanggar secara otomatis akan kesulitan membayar pajak kendaraan karena surat kendaraan telah diblokir.
"Cara buka blokir surat perpanjangan pajak kendaraan maka denda tilang harus di bayarkan dulu," tuturnya. Kombes Nandang mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan agar selalu mematuhi suruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Seperti penggunaan helm, spion dan kelengkapan berkendaraan lainnya untuk roda dua.
"Kemudian sabuk pengaman, plat nomor asli sesuai dengan TNKB, tidak kebut-kebutan di jalan raya. Ingat, mematuhi aturan lalu lintas sama dengan menjaga nyawa kita sendiri dan nyawa pengendara lainnya," ajak Nandang.(nda)