Mantan Sekwan Rohil Dituntut 20 Bulan Penjara
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir Syamsuri hanya dituntut 20 puluh bulan penjara. Kendati, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan kerja sama . . .