PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satu dari lima terdakwa dugaan dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, Hetty Herlina dinyatakan reaktif Covid-19. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani isolasi serta perawatan medis di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Taluk Kuantan.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, Selasa (6/10). Dikatakannya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui reaktif virus asal Wahun usai menjalani tes rapid. "Iya, terdakwa Hetty Herlina reaktif Covid-19," ungkap Hadiman.
Mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing itu menjalani tes rapid ketika hendek dipindahkan ke Lembaga Permasyarakat (Lapas) Klas II B Telukkuantan. Yang mana sebelumnya, Hetty dititipkan jaksa di sel tahanan Polsek Kuantan Tengah.
"Ketika mau dimasukkan ke Lapas, diwajibkan menjalani rapid test. Di sana ketahuannya (reaktif Covid). Sehingga, dia langsung dibawa ke RSUD untuk diisolasi dan mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.
Sementara, terhadap empat terdakwa lain yaknimantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh, Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal hasil pemeriksaanya nonreaktif. Sehingga, mereka dijebloskan Lapas Klas II B Teluk Kuantan.
"Empat terdakwa itu, nonreaktif. Saat ini mereka sudah di Lapas," sebut Kajari Kuansing.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman