POLITIK

Jangan Sampai Ada KPPS dari Perwakilan Parpol

Politik | Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:04 WIB

Jangan Sampai Ada KPPS dari Perwakilan Parpol
Abu Hamid (Ketua KPU Kepulauan Meranti) dan Fadhillah Al Mausuly (Ketua KPU Bengkalis)

SELAT PANJANG dan BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Dalam merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kepulauan Meranti meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) objektif dan selektif.

KPU Meranti tidak mau di ­belakang hari kecolongan, sehingga ditemukan KPPS yang berasal dari unsur partai politik hingga tim sukses paslon.  Demikian disampaikan Ke­tua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid kepada Riau Pos, Selasa (6/10) siang.


"Persyaratan itu dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dan tim kampanye dari paslon yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM Hanafi SSos, syarat mutlak lainnya adalah belum pernah menjabat dua periode berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. Sedangkan batasan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. "Dalam regenerasi ini, syarat untuk menjadi anggota KPPS maksimal hanya boleh bertugas selama dua periode. Lebih dari itu sudah tidak boleh. Hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020," jelasnya.

Jelasnya dihitung pertama dimulai tahun 2004 hingga tahun 2008, kedua dimulai tahun 2009 hingga tahun 2013. Lanjut ketiga dimulai tahun 2014 hingga tahun 2018, dan keempat dimulai tahun 2019.

Seperti diketahui tahapan pembukaan pendaftaran anggota KPPS dimulai sejak tanggal 7 Oktober dan diperpanjang hingga 18 Oktober 2020.

Setelah nantinya dilakukan beberapa tahapan proses seleksi, KPU akan mengumumkan anggota KPPS terpilih pada tanggal 14 - 15 November 2020.  “Anggota KPPS yang nantinya sudah ditetapkan akan wajib dilakukan rapid test,” ujarnya.

KPU Bengkalis Rekrut 11.565 Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis melakukan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah petugas KPPS yang diperlukan sebanyak 11.565 orang diperuntukkan untuk 1.285 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pengumuman penerimaan petugas KPPS sudah kita laksanakan sejak 1-6 Oktober kemarin. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dimulai besok (hari ini, red) dan berakhir 14 Oktober mendatang," kata Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kemarin.

Penerimaan ribuan petugas KPPS ini, penjumlahan petugas per KPPS. Sebab per KPPS disiapkan tujuh petugas dan dua Linmas.

Hanya saja, kata Fadhillah untuk tujuh petugas KPPS perekrutannya dilakukan pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa.

"Jadi PPS yang melaksanakan dan menyeleksi petugas KPPS yang akan diterima. Sedangkan Linmas kewenangan dari desa dan kelurahan yang melakukan penerimaannya," jelas Fadhillah Al Mausuly lagi.(jrr)

Laporan: Wira Saputra dan Erwan Sani, (Selatpanjang dan Bengkalis)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook