Minim SDM, Rekrutmen PTPS Meranti Berpeluang Diperpanjang

Kepulauan Meranti | Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:54 WIB

Minim SDM, Rekrutmen PTPS Meranti Berpeluang Diperpanjang
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Bawaslu Kepulauan Meranti M Zaki, SPd.(WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Jumlah calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti, belum memenuhi target. Bawaslu membeberkan jika jumlah calon PTPS Pilkada Meranti yang mereka butuhkan sebesar 900 orang. Namun, berkas permohonan pendaftaran yang masuk sejak pembukaan perekrutan akhir September hingga 13 Oktober 2020 baru 499 peserta. 

Dengan demikian, setelah dikalkulasi jumlah partisipasi peserta yang kurang, masih terdapat 401 calon peserta yang mereka butuhkan. Sementara durasi waktu pendaftaran akan berakhir Kamis (15/10/20). Demikian disampaikan oleh Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Bawaslu Kepulauan Meranti M. Zaki, SPd kepada Riau Pos, Rabu (14/10/20) siang di ruang kerjanya. 


"Jumlah TPS 450. Setiap TPS akan diawasi seorang PTPS. Namun kebutuhan pendaftar harus dua kali lipat dari jumlah TPS sebagai langkah antisipasi jika sewaktu-waktu ada yang pergantian antar waktu (PAW)," ungkapnya. 

Terkendala dengan keberadaan SDM, bahkan saat ini dibeberkannya masih terdapat TPS yang masih kosong dari calon PTPS. 

Jika hingga batas akhir pendaftaran jumlah calon PTPS belum memenuhi target, maka mereka akan melakukan perpanjangan pengumuman pendaftaran tahap I, dan tahap II. 

"Durasi perpanjangan masa pengumuman pendaftaran tahap I itu kita beri waktu selama empat hari dengan jadwal yang telah ditetapkan 16 hingga 19 oktober 2020 mendatang. 

Jika tidak juga memenuhi target, maka kita boleh melakukan perpanjangan pendaftaran tahap II dengan batasan waktu selama tujuh hari, dimulai dari 20 sampai 26 Oktober 2020 mendatang, sesuai timeline yang ada dijuknis" ungkapnya. 

Jika masa perpanjangan tahap II telah dilakukan, namun masih terdapat TPS yang tidak memiliki pendaftar, maka mereka akan memilih calon dari TPS lain yang  memiliki pendaftar lebih dari satu sepanjang memenuhi syarat dan atas persetujuan dari yang bersangkutan.

Laporan: Wira Saputra. (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook