PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, akhirnya naikkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2014-2019.
Ditingkatkan perkara rasuah yang disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar, kala menjabat sebagai Bupati Siak ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.
Terkiat hal ini, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Ia mengakui, kasus dugaan korupsi tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, kasus itu baru (naik) ke penyidikan. Sudah ada Sprindik," ungkap Hilman, Rabu (7/10).
Pada tahap penyidikan ini, Hilman mengakui, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, proses permintaan keterangan itu tidak dilakukan di Kantor Kejati Riau, melainkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Ketika siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa Hilman enggan membeberkannya.
"Saya lupa (siapa saja diperiksa). Nanti lihat SP (Surat Perintah, red) nya," imbuh mantan Kajari Ponorogo.
Hilman menambahkan, penanganan perkara ini masih penyidikan umum. Sehingga, belum ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak.
"Masih dik (penyidikan, red) umum," singkat Aspidsus Kejati Riau.
Dalam tahap penyelidikan, telah diklarifikasi terhadap ratusan orang. Di antaranya mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE dan ratusan Kades. Lalu, mantan Camat Lubuk Dalam, Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi, Camat Siak, yang kini menduduki jabatan Kabag Humas Setdakab Siak, mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin.
Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan. Ia merupakan pejabat yang turut diboyong Syamsuar dari Siak dan diberikan jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Setdaprov Riau. Selanjutnya, Afrizal sekalu Camat Minas, mantan Camat Tualang, Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan, Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang, Zalik Effendi.
Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam, Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako, Said Marwazi.
Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak, Kadri Yafis dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan. Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak. Hal tersebut, dikuatkan dengan pemeriksaan beberapa pejabat seperti, Yan Prana Jaya.
Dimana, Sekdaprov Riau sudah diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. Yan Prana pertama kembali diperiksa Kejati Riau, Selasa (7/7). Itu merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana sebelumnya Yan Prana dimintai keterangan selamadelapan jam, Senin (6/7).
Tak hanya itu saja, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Sebelumnya, indikasi permasalahan perkara rasuah tersebut terkait dengan penyaluran, kemudian permasalahan pertanggungjawaban. Untuk permasalahan penyaluran dana tersebut, mereka melaksanakannya, akan tetapi penyaluran tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda