KUANTANSINGINGI (RIAUPOS.CO) - Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing) menemukan 1.457 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Kuantan Singingi tahun 2020. Ini tersebut tersebar di lima belas kecamatan. Pemilih ganda terbanyak di Kecamatan Singingi Hilir dengan 288 nama.
Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing Teddy Niswansyah SIKom, pada Riau Pos, Jumat (8/10). Diungkapkannya, temuan Bawaslu Kuansing sebanyak 1.457 nama ganda dalam DPS merupakan ganda intern kecamatan dan antar kecamatan.
"Pemilih ganda dalam daftar pemilih adalah penyakit yang dapat disembuhkan, perlu ketelitian dan kecermatan dalam menyusun daftar pemilih yang notabene berhubungan dengan hak pilih masyarakat" ungkapnya.
Selain itu, Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kuansing juga menemukan satu data pemilih bermasalah, 20 pemilih pindah domisili, 97 pemilih meninggal dunia, 123 pemilih jauh dari TPS, 160 pemilih salah TPS, 2 pemilih status TNI, 2 pemilih status Polri, 3 pemilih tidak terdaftar dan 4 pemilih ubah data. Sehingga total data pemilih yang bermasalah dalam DPS sebanyak 1.869.
Selanjutnya Bawaslu Kuansing telah menyurati KPU Kuansing terkait temuan data pemilih bermasalah dalam DPS ini sejak 2 oktober lalu.
’’Untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT, kemudian jajaran kami Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa memastikan nama-nama ganda tersebut diperbaiki dari tingkat rekapitulasi DPSHP di Desa, Kelurahan dan Kecamatan" bebernya.
Teddy mengingatkan agar KPU Kuansing dalam melakukan perbaikan jangan menghapus seluruh data pemilih yang ganda tersebut.
’’Kami mengingatkan jangan menghapus seluruh data pemilih yang ganda dan memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat memilih dalam DPSHP,’’ tutup dia.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Eka G Putra