Mantan Kadis PMD Inhu Divonis 28 Bulan Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kendati dinyatakan bersalah, Suratman hanya divonis ringan. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (28 . . .