(RIAUPOS.CO) -- Nasib 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I (satu) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang telah dinyatakan lulus pada April 2019 lalu oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, terkait SK pengangkatan dan penugasan dari PPPK tersebut.
Karena 99 PPPK Rohul setelah dinyatakan lulus, langsung melakukan pemberkasan untuk proses penerbitan NIP sebagai PPPK ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul.
Menyikapi belum adanya kejelasan SK Pengangkatan dan penugasan 99 PPPK di lingkungan Pemkab Rohul itu, Plt Kepala BKPP Kabupaten Rohul H Helfiskar SH MH, Selasa (30/7) menyatakan, tugas pemerintah daerah dalam hal ini BKPP Rohul telah selesai.
Karena paska diumumkan kelulusan 99 PPPK tahap satu di lingkungan Pemkab Rohul oleh BKN, pihaknya langsung memanggil 99 PPPK yang lulus untuk melengkapi berkas, selanjutnya BKPP menyerahkan ke BKN Regional Pekanbaru.
‘’Tugas pemerintah daerah telah selesai sebenarnya. Sekarang SK pengangkatan dan sistim penugasan 99 PPPK di lingkungan Pemkab Rohul, kita masih menunggu pusat. Informasi yang kita terima menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengangkatan dan Penugasan PPPK. Karena kita sudah menyerahkan formasi dan penempatan masing-masing P3K Rohul ke BKN, semoga saja secepatnya ada ketetapan dari Menpan RB,’’ tuturnya.
Helfiskar meminta kepada P3K Rohul yang telah lulus untuk bersabar, karna jika sudah ada ketetapan dari Menpan RB akan segera ditindaklanjuti.(adv)