Penempatan dan Gaji PPPK Tunggu Arahan Pusat

Pekanbaru | Selasa, 16 Juli 2019 - 11:16 WIB

Penempatan dan Gaji PPPK Tunggu Arahan Pusat
MASYKUR TARMIDZI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengumumkan 177 orang yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski begitu, kelanjutan penempatan dan gaji mereka belum jelas. Hal itu masih menunggu arahan pemerintah pusat. 

Dalam penerimaan PPPK tahap I lalu, dari 322 orang kuota penerimaan, ada 263 orang mendaftar untuk jadi PPPK di Pemko Pekanbaru. Dari jumlah ini, 11 orang dinyatakan tidak lulus verifikasi, sementara 252 orang berlanjut ikut ke tahap seleksi kompetensi. Dari 252 orang tersebut lulus 177 orang. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Masykur Tarmidzi, Senin (15/7) menyampaikan, PPPK yang mayoritasnya honorer K2 harus menunggu jadwal bekerja dengan status PPPK-nya. Proses penempatannya masih menanti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ’’Saat ini masih tunggu keputusan pemerintah pusat. Kami masih menanti jadwal mereka mulai kerja,’’ sebutnya. 
Baca Juga :143 Pelamar PPPK Nakes Dinyatakan Lulus

Para pegawai yang lolos dalam perekrutan PPPK saat ini masih bekerja sebagai tenaga honor K2 dan belum berstatus sebagai PPPK.  Di saat yang sama, untuk penggajian, BKPSDM Kota Pekanbaru masih menanti arahan pemerintah pusat. ’’Kami tunggu  arahan, apakah tetap gunakan APBD atau DAU yang bersumber dari APBN,’’ imbuhnya.

Terhadap 177 orang yang lulus PPPK, BKPSDM Kota Pekanbaru juga menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kegepagawaian Negara (BKN). Mereka yang lolos ini akan mengisi formasi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun penempatannya masih belum diketahui.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut, untuk penggajian PPPK pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan.’’Tapi besarannya lebih kurang Rp3,1 juta. Dikali jumlah PPPK. Diperkirakan mereka semua sarjana dengan golongan ruang 3A,’’ ujarnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook