Gaji PPPK Baru Dianggarkan 2020

Pekanbaru | Kamis, 20 Juni 2019 - 09:36 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengumumkan 177 orang yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena diterima pada pertengahan tahun, gaji PPPK ini baru secara resmi dianggarkan di tahun 2020.

Dalam penerimaan PPPK tahap I lalu, dari 322 orang kuota penerimaan, ada 263 orang mendaftar untuk jadi PPPK di Pemko Pekanbaru. Dari jumlah ini, 11 orang dinyatakan tidak lulus verifikasi, sementara 252 orang berlanjut ikut ke tahap seleksi kompetensi.

Baca Juga :143 Pelamar PPPK Nakes Dinyatakan Lulus

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Masriya, Rabu (19/6) mengatakan, ada 177 orang yang dinyatakan di­terima. ‘’Dari 252, lulus 177 orang.  Di akhir masa kerja sebelum cuti bersama kemarin diumumkan siapa saja yang lulus untuk melakukan pemberkasan. 17,18, dan 19 Juni ini bagi mereka yang memasuki passing grade,’’ jelasnya.

Dia melanjutkan, setelah dinyatakan diterima, pihaknya kemudian bersurat pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). ‘’Setelah ini diterima, kami akan beri keterangan dan ajukan usulan meminta formasi pada Kemen PAN-RB,’’ imbuhnya.

Untuk penggajian, dia menyebut tidak dianggarkan secara khusus di tahun 2019. Sehingga pengajuan gaji baru dilakukan tahun 2020. ‘’Penggajian, karena tahun ini tidak memungkinkan lagi, karena mereka rata-rata THL, disepakati gajinya 2020,’’ ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut, untuk penggajian PPPK pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan. ‘’Tapi besarannya lebih kurang Rp3,1 juta per orang. Dikali jumlah PPPK. Diperkirakan mereka semua sarjana dengan golongan 3A,’’ singkatnya.

Penerimaan CPNS Sebanyak Pensiun

Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru juga sudah menerima pemberitahuan dari Kemen PAN-RB terkait  penerimaan CPNS 2019. Penerimaan hanya boleh dilakukan sebanyak jumlah PNS yang pensiun di tahun yang sama.

‘’Untuk penerimaan CPNS sudah ada surat dari Menpan-RB. Penerimaan boleh sejumlah pensiun,’’ kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS.

Penerimaan pun, lanjut dia, nantinya sudah termasuk dengan PPPK. ‘’Itu 70 persen PPPK, 30 persen umum. Artinya gaji yang pensiun bisa digunakan nantinya untuk yang baru. Asasnya zero growth.  Formasi sesuai dengan yang pensiun,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook