Pemprov Ajukan 10 Ribu Lebih Kuota CPNS dan PPPK

Riau | Sabtu, 27 Juli 2019 - 10:42 WIB

Pemprov Ajukan 10 Ribu Lebih Kuota CPNS dan PPPK
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan akan melakukan perekrutan tenaga aparatur sipil negara (ASN) berupa calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Secara nasional, keperluan tenaga ASN berjumlah 254.173 yang dibagi menjadi dua kategori. Yakni ASN untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan rincian, ASN untuk pemerintah pusat yang akan menjadi PNS sebanyak 23.213, yang diisi dari pelamar umum sebanyak 17.519. Yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694. Kemudian untuk tenaga PPPK sebanyak 23.212 yang diisi dari eks THK II dan honorer. Sedangkan alokasi untuk pemerintah daerah, yang akan menjadi PNS sebanyak 62.324, yang yang diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249. Yang di sisi dari sekolah kedinasan sebanyak 75. Kemudian untuk tenaga PPPK sebanyak 145.424 yang diisi dari eks THK II dan honorer.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dengan adanya informasi tersebut, saat ini pihaknya sudah melakukan pengajuan kuota penerimaan ASN tersebut. Di mana kuota yang diajukan dilakukan maksimal.

"Kami ajukan kuota penerimaan ASN sebanyak 10.381. Di mana angka itu didapatkan dari jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemprov Riau," ujar Ikhwan.

Lebih lanjut dikatakan Ikhwan, memang kuota yang diajukan tersebut berkemungkinan tidak akan diakomodir secara keseluruhan oleh pemerintah pusat. Karena hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

"Sampai sekarang untuk syarat-syaratnya kami belum dapat. Karena dalam 10 ribu lebih itu tenaga honorer pendidikannya belum tahu sarjana semua. Karena mungkin masih ada yang tamatan SMP atau SMA itu diakomodir, tidak pada penerimaan tahun ini," sebutnya.(sol)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook