MA Tidak Campuri Kewenangan Presiden
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Agung (MA) tak mempersoalkan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur terkait naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. MA yakin . . .