PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan melalui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 , pada pasal 9 ayat 1 dan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru pada tanggal 17 - 30 April 2020.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan Cabang Pekanbaru Panam melaksanakan Work From Home (WFH) secara Full dari tanggal 20 hingga 30 April 2020.
BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam tetap memberikan layanan baik klaim, informasi dan maupun pendaftaran perusahaan melalui online ke alamat email kantor Cabang Pekanbaru Panam maupun ke call center BPJamsostek di 175.
Khusus untuk layanan klaim jaminan Ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 23 Maret 2020 dengan metode Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik)
“Asisten Deputi Wilayah Bidang WMR selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Panam, Masri mengatakan walau pun WFH, kami tetap memberikan layanan melalui sosial media dan untuk proses klaim dapat dilakukan melalui antrian online.
“Ternyata Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) disukai oleh peserta, terutama yang mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Hal itu karena peserta tidak perlu lagi datang dan antri di kantor cabang, serta tatap muka atau kontak fisik”,ucapnya.
Peserta dapat mengajukan klaim dari rumah dengan registrasi antrian online terlebih dahulu di aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. dan mengupload scan dokumen seperti Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, Buku Rekening, Foto Diri Tampak Depan, Formulir Pengajuan JHT yang sudah di Download di website BPJAMSOSTEK dan NPWP untuk klaim manfaat JHT dengan saldo diatas Rp50 Juta atau Klaim JHT Pengambilan 10%.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi dan wawancara lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/video call. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
Penggunaan layanan Lapak Asik ini merupakan komitmen BPJamsostek dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Layanan ini tanpa adanya kontak fisik antara petugas dan peserta, seluruh peserta yang mengajukan klaim. Sehingga peserta tentunya tidak perlu datang ke Kantor Cabang Pekanbaru Panam.
Dia mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, seluruh karyawan baik yang bekerja dari rumah maupun di jajaran KCP dilarang pulang ke daerah pendemi dan wajib berada di lokasi unit kerja.
"Harapan kami dengan melaksanakan WFH Full di Lingkungan BPJamsostek Pekanbaru Panam, semoga bisa membantu memutus rantai penularan Covid-19 ini dan layanan yang diberikan masih tetap bisa berjalan melalui Lapak Asik dan kami mohon maaf atas
ketidaknyamannya,’’ jelasnya.
Editor:Deslina