PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru terkesan alot, meski akhirnya ranperda itu disahkan yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.
Di DPRD Kota Pekanbaru saat ini ada tujuh fraksi. Diantaranya Fraksi PKS, Gerindra Plus, Demokrat, PAN, Hanura-NasDem, PDIP, dan Golkar. Dan untuk pengesahan Ranperda ini, lima fraksi setuju disahkan Fraksi Gerindra Plus, Demokrat, Hanura-NasDem, PDIP, dan Golkar, dan yang tidak setuju Fraksi PKS dan Fraksi PAN memilih tidak hadir saat paripurna.
Rapat paripurna penetapan laporan pansus panperda tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020, Selasa (12/5/2020) dipimpin oleh Wakil Ketua Tengku Azwendi bersama Ginda Burnama. Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, yang berasal dari PKSI tidak hadir dalam paripurna ini.
Beredarnya statemen Anggota Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, M Sabarudi, bahwa paripurna tersebut cacat hukum. Alasannya, karena mekanisme undangannya, tidak sesuai dengan Tatib DPRD Pekanbaru.
Pernyataan M Sabarudi ini, sontak membuat anggota Fraksi Gerindra, H Fathullah, tersengat. Ditambah Fraksi PAN juga ikut-ikutan menolak pelaksanaan paripurna tersebut, dengan melayangkan surat ke Sekretariat DPRD Pekanbaru.
"Kalau mereka (PKS dan PAN, red) menolak sah-sah saja. Tapi bukan melalui surat penolakan. Namun mestinya mereka hadir di sidang paripurna, lalu sampaikan penolakannya," ungkap Fathullah.
Dilanjutkannya, seharusnya sebagai anggota DPRD itu harus tahu aturan dan tata tertib. ‘’Kalau belum tahu, belajar dulu. Kalau mereka tidak setuju dengan pengesahan ini, datang ke sini, itu baru gentlemen, bukan ikut-ikutan, ini masalah rakyat yang disahkan ini," tambahnya.
Dan disayangkannya lagi penolakan ini juga di-posting di medsos (Facebook), dengan menyatakan paripurna cacat hokum, oleh anggota yang menolak. ‘’Ini maksudnya apa?’’ tegasnya.
Sementara itu, meski dua fraksi itu tidak hadir namun, paripurna pengesahan tetap dilaksanakan, berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.
Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri yang memimpin paripurna menyebut, rapat paripurna ini sudah sesuai proses dan mekanisme yang mengacu pada tatib DPRD Kota Pekanbaru yang berlaku, dan semua anggota DPRD punya semua itu.
"Perubahan Ranperda ini sudah dibahas, dan sudah pula dibentuk pansus sampai diparipurnakan. Dalam Pansus itu perwakilan semua fraksi ada," katanya.
Azwendi menyebut bahwa Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020 sudah mendapat persetujaun dua pimpinan. Lalu ditambah lima fraksi yang menyetujui ranperda ini.
Tengku Azwendi Fajri juga menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 menyatakan bahwa DPRD bersifat kolektif kolegial. Di sini juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan unsur pimpinan itu adalah ketua dan seluruh wakil ketua.
"Kalau ada anggota DPRD yang mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan saat ini menyalahi aturan karena tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Pekanbaru tentu menurut saya salah, dan silahkan baca lagi PP 12 tahun 2018 tersebut," jelas Azwendi.
Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus yang hadir di paripurna menilai adanya fraksi yang tidak hadir adalah sebuah dinamika. Ia tetap berbaik sangka terkait tidak hadirnya dua fraksi dalam rapat paripurna. Namun dia berharap sebagai unsur pemerintah daerah dirinya berharap ranperda ini berjalan lancar.
"Diyakininya, jauh dari dalam lubuk hatinya fraksi yang tidak hadir itu setuju dengan ranperda perubahan RPJMD ini, karena isinya untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Selain itu, Firdaus juga mengapresiasi adanya persetujuan bersama terhadap ranperda perubahan RPJMD.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota dewan yang hadir," terangnya.
Firdaus menyebut bahwa perubahan ini penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN. Ia menyebut penyelarasan harus dilakukan agar rencana pembangunan bisa saling bersinergi, banyak program strategis nasional di Kota Pekanbaru. Program tersebut yakni Tol Pekanbaru-Dumai dan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Ada juga Kawasan Metropolitan Pekansikawan.
"Jadi program pembangunan Kota Pekanbaru terintegrasi dengan program pembangunan provinsi dan pemerintah pusat," pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi anggota Fraksi Muhammad Isa Lahamid soal penolakan hadir dan menolak pengesahan dijelaskannya, dari proses masuknya pengajuannya ternyata menjelang hari final tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemko. Selain itu soal dasar hukum perubahan RPJMD itu sendiri.
‘’Pemko belum mampu menunjukkan dasar hukumnya, dan kami tidak pernah menerima salinan draf dokumennya. Dan dari telaah kami perubaha itu tidak benar,’’ katanya.
Diakui Isa, memang dua fraksi tidak menerima, dan ada tambahan person dari fraksi lain ini.
‘’Kami sayangkan sekali paripurna ini dilaksanakan tanpa memenuhi syarat dari tatib yang dibuat. Seperti kuorum paripurna itu tidak terjadi saat paripurna itu,’’ bebernya.
Begitu juga dengan Ketua Fraksi PAN Irman Sasrianto, mengatakan pihaknya mendorong adanya revisi dan sesuaikan dengan kondisi saat ini. Meski tetap di sahkan, dikatakan semua tergantung yang menilai.
‘’Semua tergantung kawan-kawan menilainya, apalagi saat paripurna tidak kuorum sesuai tatibnya,’’ pungkasnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun