SIAK

Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPj

Siak | Kamis, 14 Mei 2020 - 13:24 WIB

Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPj
SAMPAIKAN LKPj: Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan LKPj 2019 kepada DPRD Siak melalui telekonferensi di lantai 2 Kantor Bupati, Rabu (13/5/2020). Humas Pemkab Siak

(RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna, Rabu (13/5). Rapat tersebut digelar melalui telekonferensi sesuai protokol pencegahan pandemi Covid-19.

Saat rapat, bupati berada di ruang Bandar Siak lantai 2 Kantor Bupati Siak. Sedangkan anggota DPRD berada di ruang rapat DPRD Gedung Panglima Ghimbam Siak.


Ada pun agenda paripurna adalah penyampaian laporan pansus mengenai laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Siak tahun 2019, dilaksanakan bersamaan dengan agenda penyampaian laporan reses II, tahun 2020 serta tutup masa sidang II tahun 2020 dan buka masa sidang III tahun 2020.

Selain bupati, hadir juga penjabat sekda, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH MH, para asisten dan sejumlah pimpinan OPD.

Dalam laporannya, Pansus DPRD dengan Juru Bicara Marudut Pakpahan, memberikan beberapa catatan strategis atau rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak sebagai masukan, acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.

Terkait hal itu, bupati meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperhatikan dan menjalankan rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPj DPRD tersebut.

“Telah banyak yang disampaikan kepada kami, baik dalam bentuk pandangan, tanggapan, saran yang konstruktif maupun kritikan yang objektif untuk perbaikan pada masa yang akan datang,” kata Alfedri.

Menurut Bupati, saran dan tanggapan tersebut sebagai wujud tanggung jawab dan rasa memiliki Kabupaten Siak. Di ujung sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dengan dikeluarkannya keputusan DPRD Kabupaten Siak tentang rekomendasi terhadap LKPj Bupati.

Penyampaian Laporan Pansus LKPj Bupati Siak tahun 2019 mengacu kepada UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPj adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.(adv)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook