Wow, Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Rp57 Miliar
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Suap tersebut untuk merekayasa hasil penghitungan . . .